Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya
3 Kasus Pidana Bakal Menjerat Jan Hwa Diana CS, UD Sentoso Seal Bukan Hanya Menahan Ijazah Karyawan
Kejahatan UD Sentoso Seal bukan hanya menahan ijazah karyawannya, tapi juga diduga melakukan tindak penipuan hingga pelanggaran UU ITE.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Setidaknya ada tiga kasus pidana yang akan menjerat Jan Hwa Diana, pemilik usaha UD Sentoso Seal yang kini tengah viral.
Kejahatan UD Sentoso Seal bukan hanya menahan ijazah karyawannya, tapi juga diduga melakukan tindak penipuan hingga pelanggaran UU ITE.
Baca juga: BREAKING NEWS : Wali Kota Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal, Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan
Dugaan tiga tindak pidana itu akan dilaporkan para eks-karyawan UD Sentoso Seal ke kepolisian.
Pengacara para pekerja Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan, ada sejumlah bukti baru yang akan dibawa ke dalam laporan.
"Kita ada 3 laporan dugaan tindak pidana," kata Edi dikonfirmasi di Surabaya.
Laporan pertama, terkait dengan dugaan penipuan.
Hal ini berdasarkan temuan tim pengacara adanya sejumlah akun mengatasnamakan Jan Hwa Diana yang diduga pemilik dari UD Sentoso Seal
Berlangsung sejak 5 tahun terakhir, akun tersebut mengunggah tentang lamaran pekerjaan kepada sebuah perusahaan yang diklaim berbadan usaha.
Namun, calon pekerja justru diarahkan ke perusahaan yang tidak berbadan usaha, UD Sentoso Seal.
Berdasarkan temuan tim pengacara, ada sekitar 20 badan usaha terafiliasi dengan UD Sentoso Seal.
"Contoh misalnya, pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo (lokasi UD Sentoso Seal)," katanya.
Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan.
"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," katanya.
Laporan kedua menyangkut dugaan pengerusakan barang yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja.
Diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.
Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang), serta UU ITE.
Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.
"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram, dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," katanya.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.
Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Pemkot Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan. (bob)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.