Penahanan Ijazah
'DOSA BARU' Jan Hwa Diana hingga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel UD Sentoso Seal: Tak Punya TDG
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang ternyata tak mempunyai izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang ternyata tak mempunyai izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Sebelumnya, Jan Hwa Diana sempat bersitegang dengan Wakil Wali Kota Armuji dan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer saat menyidak gudang UD Sentosa Seal soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan.
Namun, kasus itu merembet hingga soal perizinan gudang yang tidak dimiliki oleh UD Sentosa Seal.
Gara-gara Tak mengantongi izin itulah, Wali Kota Surabaya pun bertindak tegas dan menyegel gudang UD Sentosa Seal.
Wali Kota Surabaya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Wali Kota Eri meminta seluruh pengusaha dan investor di Kota Pahlawan untuk mentaati aturan agar tak bernasib serupa dengan Sentosa Seal.
Untuk diketahui, penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.
"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," kata Wali Kota Eri pada penertiban tersebut.
"Kami sudah koordinasi [dengan jajaran terkait]. Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh. Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" kata Cak Eri.
Wali Kota Eri mengungkapkan, regulasi perizinan yang dibebankan kepada pengusaha untuk mengakomodasi semua kepentingan.
Bukan hanya menjamin iklim usaha agar tetap membuat ekonomi tumbuh, namun juga memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Karenanya, setiap investasi yang ada seharusnya bisa menyesuaikan dengan izin yang ditentukan.
"Ketika berusaha di Surabaya, aja nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.