Isa Zega Vs Shandy Purnamasari
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Is Zega, Perkuat Dakwaan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Agus Surono, Guru Besar Hukum dan Pidana dari Universitas Pancasila.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang pencemaran nama baik Shandy Purnamasari dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar hari ini, Selasa (22/4/2025), masih di tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Agus Surono, Guru Besar Hukum dan Pidana dari Universitas Pancasila.
Sidang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Agendanya selain pemeriksaan saksi dari JPU, juga pemeriksaan saksi dari Penasehat Hukum (PH) Isa Zega.
Pertama kali diperiksa adalah Agus Surono.
Di sidang ini, Agus menjabarkan pasal dakwaan dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap owner MS Glow tersebut.
Pasal yang dijadikan dasar dakwaan terhadap terdakwa Isa Zega yaitu Pasal 27A dan/Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2024 atau UU ITE. yaotu
"Pada dasarnya perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud utnuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaan adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024," jelas Agus.
Selanjutnya saksi ahli menjelaskan bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa seusai dengan pasal tersebut sudah tepat.
Termasuk mengenai ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain sengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum seusai dengan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.
"Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa sudah terpenuhi dan tidak menyalahi kentutan hukum pidana yang berlaku," tandasnya.
Kemudian, jaksa menanyakan kepada saksi bagiamanakah postingan ancaman yang dimaksud?
Agus menjelaskan sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) yang dimaksud dengan ancaman pencemaran adalah ancaman mencemarkan nama baik.
"Di situ ada beberapa unsur penting, ancaman itu menyeret kehormatan atau nama orang dengan cara menuduhkan bisa melalui postingan media sosial WhatsApp, dan lain-lain. Jika memenuhi maka akan masuk pencemaran nama baik," tandasnya.
Dalam jalannya persidangan, jaksa memperlihatkan postingan Isa Zega baik berupa gambar maupun video.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.