Isa Zega Vs Shandy Purnamasari
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Is Zega, Perkuat Dakwaan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Agus Surono, Guru Besar Hukum dan Pidana dari Universitas Pancasila.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
SIDANG ISA ZEGA: JPU hadirkan saksi ahli hukum pidana, Agus Surono, Guru Besar Hukum dan Pidana dari Universitas Pancasila salam sidang pencemaran nama baik, PN Kepanjen, Selasa (22/4/2025).
Dalam kasus ini, diduga Isa melakukan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari dengan menyebutkan Shadny Shaundeship, kondisi hamil, serta menyebutkan brand kosmetik.
Dari postingan yang ditampilkan kemudian disaksikan oleh saksi, jaksa mengajukan pertanyaan apakah dalam postingan tersebut mengandunung ancaman dan pencemaran?
"Intinya dalam suatu peristiwa hukum apa pun itu yang berkaitan dengan pelanggaran norma apakah Pasal 27B ayat 1,2, atau Pasal 27A kemudian dijadikan dasar mendakwa. Ia menjelaskan suatu peristiwa hukum harus dalam satu rangkaian yang disesuaikan dengan fakta dalam postingan dan substansinya cenderung ke apa. Yang berhak menilai adalah yang mulia," urainya.(isn)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.