Tiga Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Ada Warga Pasuruan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus tiga orang tersangka kasus narkoba di Malang dan Pasuruan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus tiga orang tersangka kasus narkoba.
Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu di Malang dan Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain melalui Kasi Humas Polresta Malang Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Beni (29), warga Jalan Bandulan IV Kecamatan Sukun Kota Malang.
Beni ditangkap di tempat tinggal kosnya pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti empat klip plastik berisi sabu seberat 65,86 gram, satu timbangan digital, dan satu ponsel.
"Tersangka Beni ini mengaku, bahwa narkoba tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Malang. Dan tersangka ini juga tidak bekerja dan tinggalnya selalu pindah-pindah," ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Atas perbuatannya, Beni dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kemudian di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, polisi menangkap Wahyu (46), asal Prigen Pasuruan ketika melintas di Jalan Puncak Borobudur Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Dari tangan tersangka, diamankan satu bungkus ganja seberat 62,36 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan.
Ternyata, Wahyu membeli ganja tersebut secara patungan dengan tersangka lain bernama Senu (50).
"Anggota pun bergeser ke Pasuruan dan menangkap Senu di rumahnya yang berada di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Dari tersangka Senu, diamankan sabu seberat 2,28 gram, pipet kaca, plastik klip dan satu ponsel," bebernya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata Wahyu maupun Senu membeli narkoba dari satu sumber yang sama berinisial TR yang telah ditetapkan jadi DPO.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
"Kami juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba ini. Termasuk, memburu DPO berinisial TR yang menjadi pemasok narkoba kepada tersangka Wahyu maupun Senu," pungkasnya.
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Lega Pembangunan Tol Kepanjen Dijanjikan Dimulai Tahun ini, Anggaran Rp 10,04 Triliun |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.