Korban Dukun Cabul Predator Anak Perempuan di Mojokerto, Sudah 3 Korban Melapor
Dua korban yang baru melapor merupakan perempuan dewasa yang diperdayai si Dukun Cabul ketika masih sekolah SMP hingga kelas 10 SMA.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi menerima laporan tiga korban, terkait kasus yang melibatkan tersangka Elyas Yasak (50), dukun cabul si predator anak di Mojokerto.
Pelaku EY diringkus polisi setelah dilaporkan tega menyetubuhi siswi kelas 6 SD, di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Diketahui, satu korban yang melapor pertama adalah siswi kelas 6 SD.
Berikutnya ada dua korban lainnya yang melapor jadi korban kejahatan seksual yang dilakukan EY alias Pak De.
Dua korban ini merupakan perempuan dewasa yang diperdayai si Dukun Cabul ketika masih sekolah SMP hingga kelas 10 SMA.
KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Yuda Yulianto membenarkan, bahwa penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) mendapat laporan tiga korban atas kasus yang melibatkan EY predator anak tersebut.
Laporan pertama adalah orangtua siswi kelas 6 SD yang menjadi korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Rabu (16/4/2025).
"Untuk sementara (Korbannya) satu, kemudian ada laporan dua yang sudah. Masih kita dalami lagi kalau masih ada korban yang lain," ucap Yuda di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (25/4/2025).
Dikatakan Yuda, dua korban yang melapor pernah menjadi korban EY saat mereka masih berstatus anak di bawah umur.
Kini mereka sudah dewasa berusia sekitar 22-23 tahun, bahkan ada sudah berumahtangga yang merupakan tetangga EY di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
"Untuk yang dua itu (Korban) masih anak-anak berusia 13 tahun, tapi kejadiannya sudah lama sekitar 8 tahun yang lalu," bebernya.
Penyidik juga akan mendalami terkait dugaan Pedofil terhadap tersangka EY, karena yang bersangkutan memiliki ketertarikan nafsu seksual terhadap anak hingga menyetubuhinya.
"Belum, itu nanti akan kita lanjutkan ke pemeriksaan psikologi," kata IPTU Yuda.
Dia menyebut, tersangka EY berbelit-belit tidak kooperatif saat kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas perbuatannya.
Awalnya tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan persetubuhan dengan siswi SD berusia 13 tahun. Akhirnya, tersangka mengaku ada korban lagi anak di bawah umur.
Tersangka diduga menyetubuhi masing-masing korban lebih dari 10 kali.
"Tersangka berbelit-belit dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersangka yang (Korban) pertama ini, korban menyampaikan 10 kali (Disetubuhi). Untuk korban kedua dan ketiga kita akan terus dalami," tandasnya. (don)
Polres Mojokerto Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan, Ini Pesan Kapolres AKBP Ihram Kustarto |
![]() |
---|
Sadisnya Pelaku Curanmor Bawa Pedang di Perum Pondok Indah Mojokerto, Sudah Beraksi di Empat TKP |
![]() |
---|
Kakek Predator Anak di Kota Malang 'Hanya' Divonis 8 Tahun Penjara, Pihak Korban Tak Puas |
![]() |
---|
Terjerat Penculikan dan Percabulan di Mojokerto, Pria Surabaya Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.