Akademisi di Kota Malang Bahas RKUHAP, Tekankan Pentingnya Asas Diferensiasi Fungsional
PEMBAHASAN RKUHAP - Kegiatan FGD di Fakultas Hukum UMM pada Sabtu (26/4/2025). Dalam FGD tersebut membahas pentingnya asas diferensiasi fungsional di
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih menjadi sorotan di kalangan akademisi di Kota Malang. Pasalnya, RKUHAP tengah dikebut dan bakal disahkan pada 2026 mendatang.
Dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang pada Sabtu (26/4/2025), akademisi menyoroti pentingnya pemisahan kewenangan antar Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini perlu ditegaskan, agar tidak terjadi potensi tumpang tindih.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (umm) Prof Dr Tongat SH MHum mengatakan pentingnya asas diferensiasi fungsional di dalam RKUHAP.
"Dari hasil diskusi FGD ini, ada beberapa catatan berkaitan dengan penegasan pada dianutnya asas diferensiasi fungsional."
"Jadi asas ini menegaskan bahwa setiap institusi atau lembaga penegak hukum harus diberi kewenangan jelas, termasuk ada pembedaan kewenangan yang jelas juga."
"Hal ini perlu, untuk menghindari saling intervensi di dalam proses penegakan hukum," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.
Dirinya menjelaskan, bahwa RKUHAP yang sedang digodok ini masih mengandung beberapa pasal yang tidak menganut asas diferensiasi fungsional tersebut.
"Kami menilai ada pasal-pasal yang masih memberi ruang untuk terjadinya intervensi oleh satu institusi hukum terhadap institusi hukum yang lain."
"Oleh karena itu, RKUHAP kita kawal supaya endingnya adalah asas diferensiasi fungsional yang selama ini telah dianut di UU No 8 Tahun 1981," terangnya.
Adapun beberapa pasal pada RKUHAP yang dinilai tidak menganut asas diferensiasi fungsional dan dapat menimbulkan kerancuan. Salah satunya, adalah pasal yang mengatur tentang penyidik.
"Berkaitan dengan ketentuan tentang pasal yang mengatur siapa itu penyidik dan tentang penyidikan. Ada frase selain penyidik polisi juga ada penyidik tertentu."
"Meski di dalam draft RKUHAP ada penjelasannya, tetapi sangat mungkin menimbulkan proses penafsiran yang dapat berkembang sangat liar dalam proses penegakan hukum."
"Sehingga, ini harus melimitasi atau membatasi sedikit mungkin munculnya pasal-pasal yang bisa menimbulkan multi tafsir seperti ini," bebernya.
Dengan KUHAP baru yang akan ditargetkan berlaku pada Januari 2026, maka menurut Tongat masih ada waktu yang cukup untuk evaluasi termasuk untuk versi draft terakhir Maret 2025.
"Saya kira bisa, kalau ini dikerjakan secara bersama dan ada masukan dari kita semua. Misalnya sampai waktu pembahasan di bulan September, artinya masih ada waktu untuk penyempurnaan," tandasnya.
Polres Mojokerto Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan, Ini Pesan Kapolres AKBP Ihram Kustarto |
![]() |
---|
Syahbandar di Tulungagung Tampung Awak Kapal yang Terdampar di Pantai Niyama |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang, Tuntut Keadilan Atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Laga Dramatis, Persik Kediri Raih Kemenangan Perdana di Super League Seusai Tumbangkan PSBS Biak |
![]() |
---|
Legislatif dan Eksekutif Kota Malang Bahas Sinkronisasi Data Sosial, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.