Berita Viral

Mahasiswa Ngaku Bisa Pindahkan Janin Minta Rp 1 Miliar, Orang Tua Korban Ngamuk

Heboh seorang mahasiswa ngaku bisa pindahkan janin dan minta bayaran Rp 1 kepada korban. Ortu korban murka tahu anaknya tetap melahirkan anak.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
PINDAH BAYI - Heboh seorang mahasiswa ngaku bisa pindahkan bayi dan minta bayaran Rp 1 M. Orang tua korban ngamuk tahu anaknya tetap melahirkan bayi. 

SURYAMALANG.COM - Heboh seorang mahasiswa ngaku dukun bisa pindahkan janin dan minta bayaran Rp 1 kepada korban. 

Sudah mendapatkan bayaran fantastis, ternyata klaim bisa pindahkan janin itu cuma tipu belaka. 

Sontak orang tua korban ngamuk setelah mengetahui anaknya yang hamil di luar nikah tetap melahirkan bayi.

Padahal orang tua murid itu telah mendatangi seorang dukun pindah janin berinisial NY.

Belakangan diketahui status dan profesi asli dukun bayi abal abal tersebut.

Dukun yang mengaku bisa memindahkan janin di dalam ibu hamil tersebut berasal dari Magetan.

Seorang mahasiswi di Solo Jateng berinisial NY (29) ditangkap polisi.

Saat menjadi dukun ia menipu korbannya hingga Rp 1 miliar.

Foto ilustrasi bayi
Foto ilustrasi bayi (Tribunnews)

Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana Ada Harga Pacaran Saat Bersama Ridwan Kamil, Dapat Transferan Secara Berkala

NY mengaku bisa memindahkan janin.

Orangtua murid yang menjadi korbannya merasa ditipu oleh NY.

Usai dilaporkan oleh korban, kini NY diamankan dI Polres Magetan.

Lantas, bagaimana korban bisa percaya kepada NY?

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengatakan, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Solo yang bermukim di Kabupaten Karanganyar tersebut mengaku dukun yang bisa memindahkan janin.

“Korban ini anak sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan janin,” ujarnya di Polres Magetan, Kamis (24/4/2025). 

Untuk bisa memindahkan janin pada siswi yang hamil di luar nikah tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya hingga Rp 540 juta.

Alih-alih berhasil memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan melahirkan anak.

“Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,” imbuh Joko Santosa.

Pelaku mengaku menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp 540 juta, namun ada sejumlah persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa dikembalikan.

 Korban lagi-lagi teperdaya hingga mengeluarkan uang hingga Rp 535 juta.

“Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ucap Joko.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.

Kepolisian Resor Magetan mengaku masih mendalami kasus tersebut.

“Kasusnya masih kami dalami,” pungkas Joko.

Baca juga: Kronologi Driver Taksi Online Tewas Dibunuh 2 Penumpangnya, Apes Salah Jual Mobil ke Polisi

Kisah Lain

Dukun lainnya tak kalah mengejutkan soal perilaku.

Terkuak siasat licik dukun cabul EY (50) melakukan pelecehan seksual pada siswi kelas 6 SD, di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku EY alias Pak De melancarkan aksinya dengan dalih mengajak korban ritual jamaah doa, yang dilakukan berdua di dalam kamar.

Ayah korban, TB (32) mengatakan, pelaku lebih dari 10 kali mengajak anaknya ritual jamaah doa di dalam kamar. 

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diduga dilakukan pelaku di kamar korban dan rumah EY.

"Setiap kali anak saya diajak (EY) jamaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jamaah, saya tidak tahu kalau seperti itu," jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan ritual jamaah doa di kamar sekitar 5-6 menit. 

EY berdalih mengajak korban ritual doa untuk masa depannya dan mendoakan neneknya yang sudah meninggal.

Korban tidak berani melawan karena takut dengan ancaman EY. 

"(Pelaku) Bilang ke anak saya, jamaah doa agar neneknya masuk surga dan segala urusan ayah ibunya dilancarkan. Tidak baca doa, ya langsung seperti itu," ungkap pria 32 tahun tersebut.

Ia mengungkapkan, pelaku pernah beberapa kali mengajak korban ke kamar pelaku.

EY memanggil korban di depan rumahnya lalu diajak ritual jamaah doa di kamar.

"(Korban) Dipanggil ke rumahnya (EY) lebih dari tiga kali," ungkap TB.

Ia menyebut, pelaku diduga menyetubuhi korban beberapa kali saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.

Itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUD RA Basoeni Mojokerto, bahwa korban mengalami kekerasan seksual.

"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi," pungkasnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku, modus operandi adalah mengajak korban ritual doa di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Menurut Slamet, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved