Pemkot Malang Tanggapi Penolakan Proyek Apartemen Oleh Warga Blimbing: Layangkan Resmi ke Pemerintah

KaDisnaker-PMPTSP Kota Malang menyarankan agar argumentasi penolakan warga Blimbimng bisa diberikan secara resmi tertulis perihal Amdal Lingkungan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FOTO DOK. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Pemkot menyarankan agar argumentasi penolakan warga terhadap rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen di kawasan Blimbing, Kota Malang bisa diberikan secara resmi tertulis perihal Amdal Lingkungan, 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang angkat bicara terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Penolakan warga terhadap rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen itu, utamanya mengenai dampak lingkungan disarankan dilayangkan secara resmi. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pemerintah menghormati sikap warga yang menolak.

Namun ia juga menyarankan agar argumentasi penolakan bisa diberikan secara resmi tertulis perihal Amdal Lingkungan.

Arif menyatakan baru saja menerima informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari PT Tanrise Property Indonesia.

KKPR harus dipenuhi sebagai syarat mendapatkan perizinan berusaha.

KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTH) wilayahnya.

Dikatakan Arif, perizinanya belum keluar saat ini.

Ia menyebut, izin yang diserahkan bukan bangunan setinggi 197 meter.

Akan tetapi, izinnya untuk bangunan setinggi 150 meter atau tinggi maksimal sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada.

Ia mengaku, proses perizinan masih berjalan cukup lama.

Banyak tahapan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat izin sebelum pembangunan dimulai.

TOLAK PEMBANGUNAN - Warga Jalan Candi Kalasan Kecamatan Blimbing Kota Malang yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), membacakan deklarasi menolak adanya pembangunan mega proyek apartemen dan hotel, Minggu (27/4/2025). Diketahui, warga khawatir adanya pembangunan tersebut dapat berdampak terjadinya kerusakan lingkungan.
TOLAK PEMBANGUNAN - Warga Jalan Candi Kalasan Kecamatan Blimbing Kota Malang yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), membacakan deklarasi menolak adanya pembangunan mega proyek apartemen dan hotel, Minggu (27/4/2025). Diketahui, warga khawatir adanya pembangunan tersebut dapat berdampak terjadinya kerusakan lingkungan. (SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Di tempat terpisah, Koordinator Warga Peduli Lingkungan, Centya WM mengatakan, pihaknya telah berkirim surat resmi ke sejumlah instansi.

Hingga saat ini, pihaknya menunggu balasan surat tersebut.

Belum ada balasan resmi dari surat-surat yang telah dikirim pada 21 April 2025 tersebut.

"Kami sudah kirim surat tanggal 21 April 2025. Kami sedang menunggu jawaban. Batas jawabannya besok tanggal 29. Kalau saya tidak terima surat balasan,  ya entarlah," katanya.

Surat-surat itu dikirim ke Pangkalan Udara Abd Saleh, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jatim, Dinas Lingkungan Hidup, Wali Kota Malang, DPRD Kota Malang. Disnaker Kota Malang, Dinas PU Kota Malang, DLH Kota Malang, Camat, serta Lurah.

"Ada tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kabudayaan, sekolah di sekitar kita juga seperti Sabilillah," imbuh Centya.

Centya menyayangkan belum adanya surat balasan resmi.

Pihaknya tengan menunggu surat balasan tersebut untuk mengetahui jawaban dari pemangku kebijakan.

Surat yang dikirim tersebut berisi penolakan terhadap rencana pembangunan.

"Intinya penolakan. Deklarasi kami kemarin juga menolak. Kembalikan juga semua dokumen milik keluarga kami, foto, kuesioner. Pada pertemuan 11 Maret. Saat kami minta tidak diberikan," katanya.

Informasi di lapangan menyebutkan, ada rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen milik PT Tanrise Property Indonesia.

Mega proyek yang akan dibangun di Jalan Ahmad Yani RT 03/RW 10 Blimbing ini berdiri di atas lahan seluas 12.172 meter persegi.

Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan permukiman sekitar.

Warga pertama kali mengetahui rencana proyek hanya melalui poster yang dipasang di lokasi pada 13 Februari 2025, tanpa ada pemberitahuan langsung.

Baru pada awal Maret, pihak pengembang melalui perangkat RW mengajak konsultasi publik.

Warga menilai, ada potensi merusak lingkungan atas pengerjaan proyek tersebut. Kekhawatiran lain muncul terkait dampak fisik terhadap rumah warga, mengingat riwayat masalah serupa yang pernah terjadi di proyek lainnya. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved