Korupsi Dana Desa Ponorogo
Ratusan Warga Desa Temon Ngrayun Ponorogo Geruduk Kejaksaan Laporkan Korupsi Dana Desa
Ratusan warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim geruduk kantor Kejari Ponorogo melaporkan dugaan korupsi dana desa.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
SURYAMALANG.COM.COM | PONOROGO - Ratusan warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025).
Pantauan di lokasi, ratusan warga yang turun dari Desa Temon Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim dengan Warga ke kantor Kejari Ponorogo dengan menggunakan 5 mobil, 5 truk dan 1 elf.
Mereka membawa sejumlah banner dengan berbagai tulisan.
Contoh tulisannya adalah “Dana Desa Milik Rakyat, Transparansi adalah Hak Kami,”
“Korupsi bencana diatas bencana,”
“Wong Cilik Butuh Keadilan,”
“Say No To Koruptor,”
Tidak sekedar menggelar aksi, ratusan warga juga membawa segepok barang bukti dugaan penyelewengan dana desa.
“Kami menyerahkan video dan saksi masyarakat bukti temuan di lingkungan masyarakat,” ungkap koordinator aksi, Arif Santoso, Senin (28/4/2025).
Dia menjelaskan warga telah memendam lama. Sehingga setelah bertahun-tahun mereka menggelar aksi.
Aksi pertama digelar di depan Kantor Desa Temon tanggal 13 Februari 2025 lalu.
Kemudian warga turun ke Kejaksaan Ponorogo, Polres Ponorogo dan kantor DPRD Ponorogo, Senin (28/4/2025).
“Yang kami laporkan adalah penyelewengan kewenangan dalam mengambil keputusan, seperti ketahanan pangan tanpa adanya musdes tahu-tahubsudah jadi. Dan masyarakat tidak ada keterkaitan disitu,” tegasnya.
Menurutnya, intinya adalah terkait anggaran dana desa.
Misalnya, kebijakan badan usaha milik Desa (Bumdes) sejak tahun 2018 hingga 2024 belum pernah ada Laporan Pertanggungjawaban.
“BumDes harusnya menjadi wadah terbaik untuk mengembangkan potensi dan juga dan kemakmuran di masyarakat. Tidak pernah dilaksanakan oleh anggota BumDes,” tambahnya.
Arif menjelaskan dugaan awal bahwa dana desa masuk ke kantong pribadi. Namun dia mengaku tidak bisa menghitung.
“Karena LPJ pun kita tidak tahu. Bagaimana harus menghitung itu. Kami melaporkan pada 5 tahun terakhir, mulai 2019 sampai 2024,” paparnya.
Dia mengatakan bahwa membawa barang bukti baik itu video maupun yang lainnya. Kemudian ada bukti temuan didalam lingkungan masyarakat.
“Harapannya Keadilan terwujud, kita tidak akan mundur selama keadilan belum ditegakkan. Kades mundur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum,” urainya.
Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan bahwa dari ratusan warga itu, 2 orang perwakilan dari Warga Desa Temon Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim menemui dirinya.
“Mereka sampaikan aspirasi dan laporan , diterima petugas ptsp, kemudian petugas berikan surat tanda terima, diterima oleh mereka,” ujarnya.
Agung mengaku kejaksaan akan bikin telaah, hasilnya seperti apa.
Pun harus mempelajari dokumen dan bukti yang mereka lampirkan.
“Sekilas terliat penggunaaan dana desa, intinya dugaan penyimpangan dana desa. Spesifik belum lihat,” pungkasnya.
korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa Ponorogo
Kabupaten Ponorogo
Desa Temon Ngrayun
Desa Temon Ngrayun Ponorogo
SURYAMALANG.COM
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.