Bantah Dipecat Persada Hospital Malang Buntut Pelecehan, Kuasa Hukum Dokter AY : Hanya Dinonaktifkan

Bantah Dipecat Persada Hospital Malang Buntut Pelecehan, Kuasa Hukum Dokter AY : Hanya Dinonaktifkan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
PEMERIKSAAN DOKTER AY - Dokter AY (kiri) terduga pelaku pelecehan seksual saat datang ke Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyelidik, Selasa (29/4/2025) sore. Hingga berita ini diunggah, dokter AY masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dokter AY yang merupakan terduga pelaku pelecehan terhadap pasien perempuan, membantah telah dipecat dari tempatnya bekerja di Persada Hospital Kota Malang.

Lewat kuasa hukumnya, Alwi Alu SH menyatakan bahwa dokter AY tidak dipecat. Namun, hanya diberhentikan sementara oleh pihak rumah sakit.

"Saat ini, saya pastikan bahwa klien kami tidak dipecat."

"Yang betul adalah dinonaktifkan sementara, bukan permanen," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/4/2025).

Namun, ia membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Persada Hospital.

Hal itu karena AY memilih fokus untuk menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.

"Mungkin yang dimaksud itu bukan pemecatan, tetapi pengunduran diri."

"Kenapa itu dilakukan, karena klien kami ingin fokus (terkait kasus dugaan pelecehan seksual) dan karena dengan adanya kasus ini, klien kami mengalami tekanan psikis," jelasnya.

Di sisi lain, Alwi juga membantah klaim pihak korban QAR yang menyatakan telah menunggu tanggapan dari pihak dokter AY sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Pasalnya sejak awal muncul informasi viral sekitar tanggal 15 April hingga pelaporan pada 18 April, tidak ada sama sekali bentuk permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada kliennya maupun tim kuasa hukum.

Pihaknya mengaku telah mengambil langkah hukum terlebih dahulu karena merasa nama baik kliennya telah disudutkan.

Ditambah, setelah ada akun media sosial yang memposting foto dokter AY terpublikasi secara jelas.

"Kami telah layangkan pengaduan atas dugaan tindak pencemaran nama baik lewat media sosial pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB di Polresta Malang Kota."

"Jadi ini bukanlah lapor balik, kami melapor dan yang diadukan adalah akun media sosialnya," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved