Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan di Kota Malang, Disnaker : Tidak Diperbolehkan dalam Pergub

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan telah menerima aduan tersebut melalui pengacara.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan setelah menerima aduan dari pekerja yang melibatkan kuasa hukum mereka.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan telah menerima aduan tersebut melalui pengacara.

“Kami baru menerima kemarin suratnya dari pengacara. Surat itu menyampaikan bahwa ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Menanggapi laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap perusahaan dan karyawan terkait.

Hasil penelusuran awal menyebutkan, penahanan ijazah dilakukan atas dugaan hilangnya barang milik pelanggan saat proses layanan jasa berlangsung di tempat kerja.

“Versi dari pengusahanya, katanya ada barang pelanggan yang hilang. Atas kejadian itu dilakukan inisiatif penahanan ijazah sebagai jaminan dari 15 orang pekerja yang ada di sana pada hari kejadian,” jelas Arif.

Menurut Arif, penyelesaian sempat difasilitasi oleh Babinsa dan Kamtibmas, namun belum membuahkan hasil. Persoalan kemudian berlarut hingga akhirnya dilaporkan ke posko pengaduan publik dan disampaikan melalui kuasa hukum.

Dari sisi regulasi, Arif menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Meski begitu, ia mengakui bahwa belum ada aturan spesifik di tingkat nasional yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.

“Kalau dari Pergub tidak boleh. Tetapi kembali lagi, kalau di kontrak awal antara pekerja dan pengusaha sudah ada syarat melampirkan ijazah asli, maka bisa jadi muncul persoalan ketika kontrak belum selesai namun pekerja ingin mengundurkan diri,” terangnya.

Arif menyebut, persoalan biasanya muncul ketika pekerja yang masa kontraknya dua tahun mengundurkan diri lebih awal. Untuk mendapatkan ijazahnya kembali, mereka harus membayar ganti rugi yang nilainya bisa mencapai Rp 5 juta.

“Seharusnya sejak awal pekerja melaporkan jika ada indikasi penahanan ijazah. Kami bisa mengantisipasi sejak sebelum kontrak ditandatangani,” kata Arif.

Dalam catatan Disnaker, praktik semacam ini marak terjadi di perusahaan kecil, seperti klinik kecantikan dan dealer motor. Selain ijazah, ada pula laporan penahanan dokumen lain seperti BPKB kendaraan. Arif menegaskan, praktik semacam ini tidak sehat bagi iklim ketenagakerjaan dan investasi.

“Kalau iklim di suatu perusahaan bagus, pasti akan saling membutuhkan antara pekerja dan pengusaha tanpa harus ada jaminan,” tegasnya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan memperkuat komunikasi lewat forum LKS Tripartit, agar hubungan industrial di Kota Malang tetap kondusif dan sesuai aturan. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved