Kisah Sugiyatmo Buruh Tekstil Digaji Rp 1000 per-Bulan, Dalih HRD untuk Rekening: Biar Nggak Mati

Kisah Sugiyatmo buruh tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah digaji Rp 1000 per-bulan, dalih HRD untuk rekening: biar nggak mati.

|
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto/canva.com
HARI BURUH 2025 - Sugiyatmo (KANAN), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar yang hanya digaji Rp 1.000 per bulan, Kamis (1/5/2025). Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024. Kolase foto uang koin (KIRI) Rp 1000 memperjelas mata uang gaji Sugiyatmo yang sangat kecil. 

SURYAMALANG.COM, - Kisah Sugiyatmo buruh tekstil digaji Rp 1000 per-bulan membuatnya pilu selama satu tahun terakhir. 

Sejak 2024 sampai sekarang, Sugiyatmo menerima gaji tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan. 

Padahal buruh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut sudah mengabdi selama 32 tahun di perusahaan tempatnya bekerja.

Cerita pahit yang dialami Sugiyatmo mencuat di peringatan Hari Buruh Kamis (1/5/2025). 

Baca juga: 10 Ribu Pelatihan dan Sertifikasi Bagi Buruh Korban PHK dan 30 Ribu Kuota Beasiswa, Janji Gubernur

Pria 50 tahun itu berprofesi sebagai buruh tekstil di sebuah perusahaan di Kabupaten Karanganyar.

Sugiyatmo bercerita, digaji Rp1.000 per bulan sejak Juli 2024 setelah dirumahkan oleh pihak perusahaan.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis mengutip TribunSolo.com.

Sugiyatmo pun lantas melaporkan pihak perusahaan ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.

Baca juga: Makan Gaji Buta, 6 ASN Bolos Kerja Paling Lama 10 Tahun Tetap Dibayar Alasan Sakit, Pemkot Malu

Setelah itu, pihak personalia dari perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Karanganyar.

Sugiyatmo mengatakan perusahaan berdalih menggaji dirinya Rp1.000 agar rekening miliknya tetap bisa berfungsi.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," ujarnya.

Setelah mengetahui alasan tersebut, Sugiyatmo bersama rekannya yang senasib menggugat perusahan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Adapun putusan dari hakim adalah mengabulkan gugatan Sugiyatmo, yaitu perusahaan wajib membayar hak-hak dari dirinya dan rekannya yang senasib.

Baca juga: Yang Presiden Gue Nih Seloroh Prabowo Sambutan ke Letkol Teddy Lebih Meriah, Protes Kalah Suara

Namun, putusan tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Sugiyatmo bekerja serabutan selama dirinya dirumahkan sejak tahun lalu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved