Kisah Sugiyatmo Buruh Tekstil Digaji Rp 1000 per-Bulan, Dalih HRD untuk Rekening: Biar Nggak Mati
Kisah Sugiyatmo buruh tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah digaji Rp 1000 per-bulan, dalih HRD untuk rekening: biar nggak mati.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kisah Sugiyatmo buruh tekstil digaji Rp 1000 per-bulan membuatnya pilu selama satu tahun terakhir.
Sejak 2024 sampai sekarang, Sugiyatmo menerima gaji tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan.
Padahal buruh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut sudah mengabdi selama 32 tahun di perusahaan tempatnya bekerja.
Cerita pahit yang dialami Sugiyatmo mencuat di peringatan Hari Buruh Kamis (1/5/2025).
Baca juga: 10 Ribu Pelatihan dan Sertifikasi Bagi Buruh Korban PHK dan 30 Ribu Kuota Beasiswa, Janji Gubernur
Pria 50 tahun itu berprofesi sebagai buruh tekstil di sebuah perusahaan di Kabupaten Karanganyar.
Sugiyatmo bercerita, digaji Rp1.000 per bulan sejak Juli 2024 setelah dirumahkan oleh pihak perusahaan.
"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis mengutip TribunSolo.com.
Sugiyatmo pun lantas melaporkan pihak perusahaan ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.
Baca juga: Makan Gaji Buta, 6 ASN Bolos Kerja Paling Lama 10 Tahun Tetap Dibayar Alasan Sakit, Pemkot Malu
Setelah itu, pihak personalia dari perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Karanganyar.
Sugiyatmo mengatakan perusahaan berdalih menggaji dirinya Rp1.000 agar rekening miliknya tetap bisa berfungsi.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," ujarnya.
Setelah mengetahui alasan tersebut, Sugiyatmo bersama rekannya yang senasib menggugat perusahan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Adapun putusan dari hakim adalah mengabulkan gugatan Sugiyatmo, yaitu perusahaan wajib membayar hak-hak dari dirinya dan rekannya yang senasib.
Baca juga: Yang Presiden Gue Nih Seloroh Prabowo Sambutan ke Letkol Teddy Lebih Meriah, Protes Kalah Suara
Namun, putusan tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Sugiyatmo bekerja serabutan selama dirinya dirumahkan sejak tahun lalu.
buruh tekstil digaji Rp 1000 per-bulan
Sugiyatmo
Karanganyar
Jawa Tengah
Hari Buruh
Hari Buruh 2025
May Day
May Day 2025
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Kamis 18 September 2025: Kota dan Kabupaten Hujan Ringan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Target Menang Lawan Persib, Penjualan Tiket Nonton Melonjak Tajam |
![]() |
---|
2 Senjata Persib Bandung Hadapi Arema FC, Berkat Persebaya Kunci Kemenangan Makin Dekat |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.