Makan Gaji Buta, 6 ASN Bolos Kerja Paling Lama 10 Tahun Tetap Dibayar Alasan Sakit, Pemkot Malu

Sebanyak 6 ASN makan gaji buta bolos kerja paling lama 10 tahun tetap dibayar alasan sakit, Pemkot malu: ini dari masyarakat.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON/Canva.com
ASN BOLOS KERJA - Inspektur Daerah Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM (KANAN) didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025) kolase Ilustrasi ASN seragam cokelat (KIRI). Dalam wawancara Indra Bangsawan mengungkapkan ada 6 ASN yang bolos selama 2 dan 3 tahun bahkan ada yang sejak 10 tahun terakhir bolos bekerja. 

SURYAMALANG.COM, - Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) makan gaji buta bertahun-tahun bolos kerja tetap menerima honor. 

Enam orang ASN ini bolos kerja dengan rentang waktu beragam mulai 2 tahun, 3 tahun sampai yang paling lama 10 tahun. 

Temuan ini menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel).  

ASN yang bolos selama bertahun-tahun terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Prabumulih bersama BKPSDM.

Baca juga: Pesan Bupati Malang untuk ASN : Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pengentasan Kemiskinan

Sidak dilakukan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Wali Kota Prabumulih Arlan melakukan sidak untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Hal ini dijelaskan oleh Inspektur Daerah Kota Prabumulih Indra Bangsawan.

"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," ujar Indra kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).

Dia mengungkapkan enam ASN yang bersangkutan tidak hanya di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga ada yang bekerja di kantor kelurahan.

Sementara, satu ASN yang mangkir selama 10 tahun berdalih mengalami sakit.

"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit" kata Indra melansir TribunSumsel.com.

"Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," imbuhnya.

Baca juga: Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025 Tidak Semua Dapat, Cek Daftar PTN Penerima Menurut Sri Mulyani

Lebih lanjut, Indra menuturkan pihaknya telah melaporkan terkait temuan tersebut kepada Wali Kota Prabumulih.

Kemudian, tentang sanksi, Indra menjelaskan hal itu menjadi kewenangan Kepala OPD masing-masing tempat pegawai tersebut bekerja.

Indra menambahkan pihak inspektorat membantah tidak melakukan tugasnya dengan baik akibat temuan kecolongan ASN yang absen bertahun-tahun lamanya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved