Ribuan Reklame di Kota Batu Ditertibkan Satpol PP Karena Tidak Sesuai Aturan

Ribuan reklame seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan iklan lainnya ditertibkan Satpol PP Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ILUSTRASI - Suasana Kota Batu, Jawa Timur. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Ribuan reklame seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan iklan lainnya ditertibkan Satpol PP Kota Batu.

Selama bulan Januari-April lalu total sudah ada lebih dari 2200 buah reklame yang ditertibkan karena menyalahi aturan.

“Kebanyakan kami tertibkan reklame yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya dan sudah habis izinnya. Sehingga kami tertibkan,” kata Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (4/5/2025).

Abdul Rais mengatakan, dari reklame yang ditertibkan kebanyakan dipasang di pohon dan taman-taman yang ada di jalan-jalan protokol yang ada di Kota Batu.

Selain karena menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, reklame-reklame tersebut juga berpengaruh pada estetika keindahan kota.

“Ini akan terus kami gencarkan untuk penertiban reklame yang menyalahi aturan,” jelasnya.

Selain dipasang tidak sesuai aturan, reklame yang ditertibkan juga mengacu pada data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu terkait izin yang dikeluarkan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved