Ribuan Reklame di Kota Batu Ditertibkan Satpol PP Karena Tidak Sesuai Aturan
Ribuan reklame seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan iklan lainnya ditertibkan Satpol PP Kota Batu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Ribuan reklame seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan iklan lainnya ditertibkan Satpol PP Kota Batu.
Selama bulan Januari-April lalu total sudah ada lebih dari 2200 buah reklame yang ditertibkan karena menyalahi aturan.
“Kebanyakan kami tertibkan reklame yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya dan sudah habis izinnya. Sehingga kami tertibkan,” kata Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (4/5/2025).
Abdul Rais mengatakan, dari reklame yang ditertibkan kebanyakan dipasang di pohon dan taman-taman yang ada di jalan-jalan protokol yang ada di Kota Batu.
Selain karena menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, reklame-reklame tersebut juga berpengaruh pada estetika keindahan kota.
“Ini akan terus kami gencarkan untuk penertiban reklame yang menyalahi aturan,” jelasnya.
Selain dipasang tidak sesuai aturan, reklame yang ditertibkan juga mengacu pada data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu terkait izin yang dikeluarkan.
Agenda Timnas Indonesia Setelah Gagal ke Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Bantah Akan Melatih Lagi |
![]() |
---|
Totalitas Arema FC Vs PSM Makassar Jelang Duel: Singo Edan Hajar RANS FC, Juku Eja Koreksi Ketajaman |
![]() |
---|
Inilah 18 Desa di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,9 M |
![]() |
---|
Prediksi Hubungan Jokowi-Prabowo Renggang di 2029, Pertemuan 4 Oktober Sinyal Politik Masa Depan |
![]() |
---|
Klaim Bombastis Roy Suryo: Pamer Fotokopi Ijazah Jokowi dari KPU DKI Beda dari 3 Alumni UGM, Palsu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.