VIRAL Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Karena Minim Dana, MUI : Itu Jelas Haram
VIRAL Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Karena Minim Dana, MUI : Itu Jelas Haram
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
IST
TENTANG AYAM TIREN - KH Misno Fadlol Hija, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. Ia menanggapi bahwa altet Binaraga yang memakan ayam tiren, hukumnya haram.
Mereka membeli ayam yang telah mati sebanyak tiga karung seharga Rp 100 ribu.
Namun atlet harus memilah kembali ayam tiren yang belum busuk untuk dikonsumsi.
Kondisi ini terpaksa dilakukan oleh atlet, karena mereka keterbatasan dana.
Anggaran Puslatkab dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang saat itu belum cair.
Buntut dari polemik ini, Dispora akhirnya mencairkan anggaran puslatkab ke 900 orang yang terdiri dari atlet, pelatih, dan official yang akan berlaga di Porprov Jatim 2025.
Tags
Binaraga
Porprov Jatim 2025
Kabupaten Malang
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
ayam tiren
SURYAMALANG.COM
viral di media sosial
Berita Terkait
Baca Juga
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Arema FC Belum Terkalahkan, Ini Komentar Marcos Santos Seusai Imbang 0-0 di Markas Persijap Jepara |
![]() |
---|
Massa Kuasai DPRD Kabupaten Kediri, Menjarah Barang Berharga Lalu Membakar Gedungnya |
![]() |
---|
Dengarkan Aspirasi Hingga Bagikan Sembako, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bersatu dan Berbenah |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Polres Malang, Diakhiri Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.