VIRAL Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Karena Minim Dana, MUI : Itu Jelas Haram

VIRAL Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Karena Minim Dana, MUI : Itu Jelas Haram

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
IST
TENTANG AYAM TIREN - KH Misno Fadlol Hija, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. Ia menanggapi bahwa altet Binaraga yang memakan ayam tiren, hukumnya haram. 

Mereka membeli ayam yang telah mati sebanyak tiga karung seharga Rp 100 ribu.

Namun atlet harus memilah kembali ayam tiren yang belum busuk untuk dikonsumsi.

Kondisi ini terpaksa dilakukan oleh atlet, karena mereka keterbatasan dana.

Anggaran Puslatkab dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang saat itu belum cair.

Buntut dari polemik ini, Dispora akhirnya mencairkan anggaran puslatkab ke 900 orang yang terdiri dari atlet, pelatih, dan official yang akan berlaga di Porprov Jatim 2025.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved