Acara Kelulusan Sekolah di Kota Batu Dilarang Ada Pungutan Dalam Bentuk Apapun, Ini Penegasan Dinas

Selain melarang sekolah melakukan pungutan, Dinas Pendidikan Kota Batu juga imbau sekolah agar menggelar acara kelulusan sederhana, tanpa memberatkan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOK. SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
KELULUSAN SEDERHANA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori, mengimbau sekolah untuk menggelar acara kelulusan dengan sederhana tanpa memberatkan siswa. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu melarang adanya pungutan untuk acara kelulusan jelang akhit tahun ajaran.

Selain melarang sekolah melakukan pungutan, Dinas Pendidikan Kota Batu juga mengimbau sekolah agar menggelar acara kelulusan secara sederhana, tanpa memberatkan peserta didik.

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Kami juga melarang adanya pemaksaan pemakaian pakaian tertentu seperti seragam sekolah baru, kebaya, atau pakaian formal lainnya. Kalau pun ada acara, pakaian yang digunakan cukup yang sopan dan pantas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M Chori, Kamus (8/5/2025).

Lebih lanjut Chori menegaskan, aturan ini wajib diterapkan oleh seluruh tingkatan sekolah mulai PAUD/TK/SD/SMP Negeri maupun Swasta serta Ketua K3S dan MKKS di Kota Batu.

“Jika ada donatur atau orang tua yang ingin mendukung secara sukarela, itu pun harus melalui musyawarah dan tidak membebani siapa pun. Kami harap semua satuan pendidikan mematuhi dan melaksanakan imbauan ini,” jelasnya.

Chori menjelaskan, aturan ini dikeluarkan untuk menghindari timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat. 

Sehingga kegiatan kelulusan cukup dilaksanakan secara sederhana tanpa perlu menggunakan tempat mewah hingga menyewa gedung ataupun hotel.

“Ya cukup memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada saja,” pungkasnya.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved