Istri Disiram Teh Panas, Suami di Sampang Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Probolinggo Naik Perahu
Siram Istri Pakai Teh Panas, Suami di Sampang Diciduk Polisi, Sempat Kabur ke Probolinggo dengan Perahu
Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial MST asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat.
Pria berusia 35 tahun itu diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sampang lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Saking parahnya, korban berinisial M (37) dilarikan ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang karena disiram dengan teh panas oleh suaminya (tersangka).
Insiden itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air untuk membuatkan teh milik suaminya, (20/12/2024) sekitar 19.00 WIB.
Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 tahun berteriak kesakitan. Sehingga bergegas untuk menghampirinya.
"Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya dan ternyata dipukul oleh MST karena anaknya menendang kepalanya saat MST tidur," kata Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/5/2025).
Pasangan suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka, namun malah disiramkan ke tubuhnya.
"Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo," terangnya.
Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.
Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada (8/5/2025) sekitar 01.00 WIB.
Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan mengingat, tengah tertidur pulas.
"Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di Mapolres sekitar 04.30 WIB," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terdampak Efisiensi Anggaran, Ekskavasi Candi Gedog Kota Blitar Gagal Dilanjutkan Tahun Ini |
![]() |
---|
Viral Pencurian Honda Astrea di Sampang Madura, Pelakunya Ternyata ODGJ |
![]() |
---|
Lengan Kanan Putus, Pelajar Lumajang Mengalami Kecelakaan Tragis, Biaya Perawatan Ditanggung Pemkab |
![]() |
---|
Uang Hangus Dilalap Api, Korban Kebakaran di Surabaya dapat Santunan dari Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
BONEK Harus Tahu, Ini Jadwal Laga Persebaya Surabaya Vs Semen Padang di Stadion Gelora Bung Tomo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.