Jumat, 10 April 2026

Soal KEK Singhasari, Fraksi PDIP Minta Pemkab Malang Tak Konfrontatif Terhadap Hasil Pansus DPRD

Soal KEK Singhasari, Fraksi PDIP Minta Pemkab Malang Tak Konfrontatif Terhadap Hasil Pansus DPRD

Editor: Eko Darmoko
IST
KRITIKAN - DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan kritikan terhadap Pemkab Malang terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. 

SURYAMALANG.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan kritikan pedas terhadap Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak bersikap parsial.

Bukan tanpa sebab, para senator yang bernaung di bawah bendera PDI Perjuangan ingin Pemerintah Kabupaten Malang berpikir secara luas perihal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari.

Diutarakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, bahwa penentuan kawasan KEK Singhasari tentunya sudah diawali oleh kajian tertentu yang bertujuan meningkatkan nilai tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Abdul Qodir kemudian menegaskan, jika pada perjalanannya penentuan kawasan KEK ternyata tidak sesuai ekspetasi, evaluasi mutlak wajib dilakukan. 

"Nah, pada titik ini DPRD melalui Pansus (Panitia Khusus, red) DPRD melaksanakan tugas terhormat itu, bagaimana kemudian sebuah kebijakan diterapkan tidak melenceng jauh dari perencanaannya," kata pria yang akrab disapa Adeng ini, Jumat (9/5/2025).

Adeng pun menyampaikan, pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zulham Mubarok terkait masalah KEK Singhasari harusnya disikapi secara bijak oleh eksekutif.

"Apa yang di sampaikan Pak Zulham terkait KEK, kami tegaskan itu bukan pendapat pribadi, Pak Zulham hanya melakukan transfer informasi dari catatan strategis DPRD agar supaya Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan efek manfaat lebih dari keberadaan KEK itu."

"Jadi tak cukup elok kemudian ketika eksekutif menyikapi kritik DPRD ke ranah suka tidak suka," tegasnya.

Senator asal Kecamatan Dau ini juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak berpikir secara sempit soal KEK Singhasari, sekalipun keberadaan KEK itu sejatinya tidak disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah alias APBD.

"Jadi eksekutif jangan mempersempit masalah. Karena KEK tidak menggunakan APBD lantas dianggap tidak merugikan pemerintah daerah," ucap Adeng.

Lebih jauh, pria yang juga anggota Komisi III itu bilang, perencanaan perubahan tata ruang untuk menetapkan satu kawasan butuh kajian dan anggaran.

Anggaran itu diserap dari uang nasyarakat Kabupaten Malang, sehingga hasilnya juga harus dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Malang.

"Demi kebaikan dan produktifitas KEK ke depan, eksekutif jangan memancing, berkonfrontasi, dengan DPRD soal KEK. Mengingat KEK ada dalam zona teritorial hukum Pemerintah Kabupaten Malang, maka alangkah baiknya Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan standar dan target kinerja pada pengelola KEK, sehingga keberadaannya tidak di prasangkai menguntungkan orang per orang," tutur Adeng.

Dikatakan juga oleh Adeng, seharusnya Pemerintah Kabupaten Malang menyodorkan beberapa syarat kepada pengelola KEK.

Misal salah satunya, semua pembayaran harus menggunakan QRIS atau e-money yang tujuannya meningkatkan penerimaan daerah secara sah.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved