Roy Suryo Tak Takut Dipenjara Jika Ijazah Jokowi Terbukti Asli di Masa Depan, Sudah Siapkan Skenario

Secara blak-blakan, Roy Suryo tak takut dipenjara jika ijazah Jokowi terbukti asli di masa depan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) dan Ijazah Jokowi. Roy Suryo blak-blakan mengaku sudah siapkan skenario jika ijazah Jokowi terbukti asli. 

Menurut Suhardi, yang seharusnya membuktikan tuduhan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu itu adalah Roy Suryo Cs, bukan Jokowi.

"Dalam hukum pidana itu jelas kok, dia menuduh, dia harus membuktikan. Kalau dia enggak bisa membuktikan berarti dia fitnah. Atau kalau dia membawa dokumen yang enggak benar," pungkas Suhardi dalam tayangan Youtube Cokro TV.

Karenanya, ahli hukum dan pengacara itu menyebut Roy Suryo sebenarnya sudah salah langkah saat menuduh ijazah Jokowi palsu.

"Roy Suryo ini sebetulnya salah langkah, karena dia terlalu ambisi bagaimana menjatuhkan pak Jokowi sehingga dia lupa proses hukum yang harus dia lalui," kata Suhardi.

"Orang yang menuduh adanya suatu tindak pidana, dia harus membuktikan. Sekarang giliran Roy Suryo membuktikan di depan penyidik, di mana letak kepalsuannya (ijazah Jokowi)," sambungnya.

Lagipula kata Suhardi, nantinya Roy Suryo lah yang terancam dapat pidana paling berat.

Hal itu karena Roy Suryo sebelumnya pernah dipenjara.

Berstatus sebagai residivis, Roy Suryo disebut oleh Suhardi bisa saja diperberat hukumannya jika terbukti mencemarkan nama baik Jokowi.

Hal itu karena Roy Suryo dianggap melakukan kasus hukum berulang setelah keluar dari penjara.

"Kita gerah lihatin dia (Roy Suryo) di luar, dulu (kasus) stupa berkaitan masalah stupa, udah kena kan dia di situ, cuma kenanya enggak banyak. Walaupun enggak banyak, dia itu residivis, jadi kalau dia kena lagi di sini dengan kasus yang sama, hakim boleh menambahkan loh, jadi banyak kenanya," ungkap Suhardi.

Seperti diketahui, Roy Suryo pernah terjerat kasus hukum di bulan Juni 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, awalnya Roy Suryo meretweet meme bergambar stupa candi borobudur yang menyerupai presiden Jokowi.

Atas cuitan Roy Suryo tersebut, sejumlah pihak tidak terima hingga akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Di bulan Desember 2022 Roy Suryo pun dinyatakan bersalah dan dijerat pasal menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Akibatnya, Roy Suryo pun dijatuhkan pidana penjara 9 bulan dan denda Rp150 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved