Rekayasa Lalu Lintas Kota Malang: Target Kecepatan 28 Km per Jam dan Pengaturan Ulang Arus Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Kota Malang: Target Kecepatan 28 Km per Jam dan Pengaturan Ulang Arus Kendaraan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
REKAYASA LALU LINTAS - Pengendara melintas di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Rabu (14/5) 2024). Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan skema rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Kahuripan untuk mengurai kepadatan di kawasan sekitar Pasar Splendid, tepatnya di ruas Jalan Tumapel, Brawijaya, dan Kahuripan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan bisa mencapai target kecepatan rata-rata kendaraan minimal 28 Km per jam, sesuai dengan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (14/5/2025).

Widjaja Saleh Putra menjelaskan, bahwa perubahan arus lalu lintas ini membutuhkan waktu adaptasi bagi pengendara. Ia menambahkan bahwa gejolak awal seperti kemacetan atau kebingungan pengendara adalah hal wajar.

"Target kami tiga tahap. Minggu pertama, masyarakat menyadari ada perubahan.  Minggu kedua, masyarakat mulai paham rute alternatif.  Satu bulan, masyarakat sudah terbiasa," ujar Widjaja kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (14/5/2025).

Dijelaskan Widjaja, berdasarkan kajian sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Kahuripan tercatat memiliki kecepatan 11 Km per jam. Hal itu terjadi karena arus lalu lintas yang pecah di perempatan antara Masjid Ahmad Yani dan Kodim 0833/Kota Malang.

"Hal ini menyebabkan hambatan dengan kecepatan rata-rata hanya 11 km/jam, jauh di bawah target.  Setelah persimpangan, kecepatan meningkat jadi 20 Km per jam, tapi kami ingin lebih optimal," katanya.

Dijelaskan Widjaja, Kota Malang memilikk banyak persimpangan, jadi wajar kalau kecepatan berkurang di titik-titik persimpangan. Tapi dengan rekayasa ini, ia harap kecepatan rata-rata bisa mencapai 28 Km per jam.

Selain meningkatkan kelancaran lalu lintas, rekayasa ini juga bertujuan untuk mengatur parkir di kawasan Splendid yang sebelumnya sering tidak teratur. Kemudian juga mendorong kunjungan ke Splendid itu sendiri.

"Sebelumnya hanya jadi jalur orang lewat saja. Dengan perubahan ini, diharapkan pengunjung yang lewat bisa sekalian mampir ke Splendid, bukan hanya melintas saja," tambah Widjaja.

Dishub Kota Malang akan terus memantau perkembangan rekayasa ini dan melakukan evaluasi. Jika diperlukan, akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Ahmad Ridwan, seorang pengendara roda dua sempat bingung ketika ia hendak belok ke arah Splendid dari Jalan Basuki Rahmat. Di sana sudah dipasang pembatas jalan yang melarang pengendara tidak boleh putar ke kanan.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas sering dilakukan pemerintah. Pengendara butuh waktu untuk mengenal dan memahami rute yang baru. Dalam rekayasa lalu lintas kali ini, Ahmad menyatakan persetujuannya karena tidak ada lagi perlawanan arus dari Jalan Kahuripan.

"Kan dulu di depan Kodim dua arah, sekarang menurut saya lebih bagus satu arah. Lebih aman seperti ini," ujarnya.

Ridwan yang hendak ke Pasar Splendid pada akhirnya harus memutar melalui Alun-alun Tugu. Setelah itu dia akan belok ke kanan menuju Pasar Splendid.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved