Rekayasa Lalu Lintas Kota Malang: Target Kecepatan 28 Km per Jam dan Pengaturan Ulang Arus Kendaraan
Rekayasa Lalu Lintas Kota Malang: Target Kecepatan 28 Km per Jam dan Pengaturan Ulang Arus Kendaraan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan bisa mencapai target kecepatan rata-rata kendaraan minimal 28 Km per jam, sesuai dengan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (14/5/2025).
Widjaja Saleh Putra menjelaskan, bahwa perubahan arus lalu lintas ini membutuhkan waktu adaptasi bagi pengendara. Ia menambahkan bahwa gejolak awal seperti kemacetan atau kebingungan pengendara adalah hal wajar.
"Target kami tiga tahap. Minggu pertama, masyarakat menyadari ada perubahan. Minggu kedua, masyarakat mulai paham rute alternatif. Satu bulan, masyarakat sudah terbiasa," ujar Widjaja kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (14/5/2025).
Dijelaskan Widjaja, berdasarkan kajian sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Kahuripan tercatat memiliki kecepatan 11 Km per jam. Hal itu terjadi karena arus lalu lintas yang pecah di perempatan antara Masjid Ahmad Yani dan Kodim 0833/Kota Malang.
"Hal ini menyebabkan hambatan dengan kecepatan rata-rata hanya 11 km/jam, jauh di bawah target. Setelah persimpangan, kecepatan meningkat jadi 20 Km per jam, tapi kami ingin lebih optimal," katanya.
Dijelaskan Widjaja, Kota Malang memilikk banyak persimpangan, jadi wajar kalau kecepatan berkurang di titik-titik persimpangan. Tapi dengan rekayasa ini, ia harap kecepatan rata-rata bisa mencapai 28 Km per jam.
Selain meningkatkan kelancaran lalu lintas, rekayasa ini juga bertujuan untuk mengatur parkir di kawasan Splendid yang sebelumnya sering tidak teratur. Kemudian juga mendorong kunjungan ke Splendid itu sendiri.
"Sebelumnya hanya jadi jalur orang lewat saja. Dengan perubahan ini, diharapkan pengunjung yang lewat bisa sekalian mampir ke Splendid, bukan hanya melintas saja," tambah Widjaja.
Dishub Kota Malang akan terus memantau perkembangan rekayasa ini dan melakukan evaluasi. Jika diperlukan, akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Ahmad Ridwan, seorang pengendara roda dua sempat bingung ketika ia hendak belok ke arah Splendid dari Jalan Basuki Rahmat. Di sana sudah dipasang pembatas jalan yang melarang pengendara tidak boleh putar ke kanan.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas sering dilakukan pemerintah. Pengendara butuh waktu untuk mengenal dan memahami rute yang baru. Dalam rekayasa lalu lintas kali ini, Ahmad menyatakan persetujuannya karena tidak ada lagi perlawanan arus dari Jalan Kahuripan.
"Kan dulu di depan Kodim dua arah, sekarang menurut saya lebih bagus satu arah. Lebih aman seperti ini," ujarnya.
Ridwan yang hendak ke Pasar Splendid pada akhirnya harus memutar melalui Alun-alun Tugu. Setelah itu dia akan belok ke kanan menuju Pasar Splendid.
Jalan Kahuripan
Dinas Perhubungan
Kota Malang
Widjaja Saleh Putra
rekayasa lalu lintas
SURYAMALANG.COM
Kabur Seusai Tabrak Orang Hingga Tewas, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Dihajar Massa, Mobilnya Dirusak |
![]() |
---|
Pengakuan FE Dokter Gadungan Lulusan SMA Cita-cita Tak Kesampaian, Vonis Pasien HIV Dapat Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabar Sahroni Akhirnya Muncul Beri Sambutan Usai Rumah Dijarah Kemewahan Anggota DPR Raib |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Senin 22 September 2025, Cerah Lebih Dingin 15°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Siap Tempur, Skema Persib Menghentikan Dalberto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.