Pengakuan FE Dokter Gadungan Lulusan SMA Cita-cita Tak Kesampaian, Vonis Pasien HIV Dapat Rp538 Juta

Pengakuan FE dokter gadungan lulusan SMA cita-cita tak kesampaian, vonis pasien HIV peras korban hingga Rp538,950 juta, minta maaf khilaf.

|
TribunJogja.com/Neti Rukmana
DOKTER GADUNGAN BANTUL - Wanita 26 tahun berinisial FE di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap oleh Polres Bantul pada Jumat (5/9/2025) karena menjadi dokter gadungan (KIRI). FE (KANAN) ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Vonis pasien HIV peras korban hingga Rp538 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Wanita 26 tahun berinisial FE di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap oleh Polres Bantul pada Jumat (5/9/2025) karena menjadi dokter gadungan

FE mengaku sejak kecil bercita-cita sebagai dokter, namun mimpinya tidak terwujud.

Selain menyalurkan obsesi masa kecilnya, FE juga melakukan penyamaran sebagai dokter gadungan untuk memeras pasien yang jadi korbannya. 

Wanita yang hanya lulusan SMA tersebut berhasil meraup uang Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Ketika dihadirkan dalam jumpa pers, FE mengaku dapat ide bekerja sebagai dokter gadungan karena cita-citanya saat kecil ingin menjadi dokter.

"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," beber tersangka FE di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Unair Surabaya Kerja Sama dengan Tulungagung, Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak

Tersangka pun mengaku begitu lulus SMA tidak pernah masuk sekolah jurusan kedokteran tapi nekat belajar kedokteran dan mengenal alat-alat dokter dari internet. 

FE pun mengaku membuat ID sebagai dokter dan membeli alat-alat kebutuhan medis di apotek. 

"Saya baru ngambil darah saja (kepada korban)," ucap tersangka FE.

Adapun hasil kerja sebagai dokter gadungan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Bahkan,uang yang didapatkan sudah habis untuk keperluan pribadi.

"(Tersangka sampai di Bantul) milih lokasi sedapatnya," tutup FE.

Peras Korban hingga Vonis HIV

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang warga mencari tempat terapi untuk anaknya.

Melalui saran dari tante korban, keluarga akhirnya mendatangi sebuah praktik terapi di Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul yang dijalankan oleh tersangka FE.

Dari sinilah rangkaian penipuan dimulai.

Korban kemudian didaftarkan dalam program terapi dan diminta membayar biaya awal sebesar Rp15 juta.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved