Sidang Penampung CPMI Ilegal PT NSP Malang, Harapan Terdakwa di Putusan Sela Usai Jawaban JPU

Penasehat hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin berharap dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG TPPO CPMI ILEGAL - Kedua terdakwa yaitu Hermin dan Ade saat berada di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (14/5/2025). Diketahui, sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Malang memberikan tanggapan atau jawabannya terhadap eksepsi terdakwa dalam sidang kasus TPPO terkait tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Cabang Malang yang digelar di PN Malang, Rabu (14/5/2025).

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang tersebut, kedua terdakwa juga hadir langsung. Yaitu Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang.

JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto menjelaskan terkait jalannya persidangan tersebut.

"Jadi pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi. Sedangkan terkait hal lain di luar pokok materi eksepsi, kami tidak menanggapi karena sudah masuk ke agenda pembuktian perkara," jelas Heriyanto.

Terkait langkah berikutnya yang akan diambil, Heriyanto mengaku hanya tinggal menunggu sidang selanjutnya pada pekan depan.

"Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela," tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan bahwa tanggapan eksepsi yang disampaikan pihak JPU tidak menjawab sepenuhnya.

"Dilihat dari uraiannya, menurut kami tidak menjelaskan sama sekali dan hanya menjawab syarat formil tetapi  tidak menjelaskan di mana peristiwa atau kejadian itu terjadi. Lalu kami juga mempertanyakan apakah ini peristiwa pidana ataukah peristiwa administratif, dan mestinya JPU bisa menjawab. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menyayangkan sikap penasehat hukum terdakwa yang berharap kasus ini dihentikan.

"Menurut kami, eksepsi terdakwa layak ditolak dan surat dakwaan JPU sudah menyatakan dengan jelas unsur-unsur TPPO. Dan lewat kasus ini, bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap pihak yang mempermainkan nasib calon pekerja migran,"

"Jangan sampai calo atau pihak tak bertanggung jawab merasa aman melakukan pelanggaran. Harus ada keadilan yang obyektif," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved