Sidang Penampung CPMI Ilegal PT NSP Malang, Harapan Terdakwa di Putusan Sela Usai Jawaban JPU
Penasehat hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin berharap dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Malang memberikan tanggapan atau jawabannya terhadap eksepsi terdakwa dalam sidang kasus TPPO terkait tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Cabang Malang yang digelar di PN Malang, Rabu (14/5/2025).
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang tersebut, kedua terdakwa juga hadir langsung. Yaitu Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang.
JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto menjelaskan terkait jalannya persidangan tersebut.
"Jadi pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi. Sedangkan terkait hal lain di luar pokok materi eksepsi, kami tidak menanggapi karena sudah masuk ke agenda pembuktian perkara," jelas Heriyanto.
Terkait langkah berikutnya yang akan diambil, Heriyanto mengaku hanya tinggal menunggu sidang selanjutnya pada pekan depan.
"Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela," tambahnya.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan bahwa tanggapan eksepsi yang disampaikan pihak JPU tidak menjawab sepenuhnya.
"Dilihat dari uraiannya, menurut kami tidak menjelaskan sama sekali dan hanya menjawab syarat formil tetapi tidak menjelaskan di mana peristiwa atau kejadian itu terjadi. Lalu kami juga mempertanyakan apakah ini peristiwa pidana ataukah peristiwa administratif, dan mestinya JPU bisa menjawab. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan," bebernya.
Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menyayangkan sikap penasehat hukum terdakwa yang berharap kasus ini dihentikan.
"Menurut kami, eksepsi terdakwa layak ditolak dan surat dakwaan JPU sudah menyatakan dengan jelas unsur-unsur TPPO. Dan lewat kasus ini, bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap pihak yang mempermainkan nasib calon pekerja migran,"
"Jangan sampai calo atau pihak tak bertanggung jawab merasa aman melakukan pelanggaran. Harus ada keadilan yang obyektif," tandasnya.
Malang
PN Malang
PT NSP
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Lega Pembangunan Tol Kepanjen Dijanjikan Dimulai Tahun ini, Anggaran Rp 10,04 Triliun |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.