TAG
PT NSP
-
Terdakwa Hermin Naning Rahayu, divonis 2 tahun penjara dari tuntutan 6 tahun, Vonis Dian dan Alti 1 tahun 8 bulan penjara dari tuntutan 5 tahun
Rabu, 10 September 2025
-
JPU Kejari Kota Malang membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan CPMI ilegal, pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun
Senin, 25 Agustus 2025
-
Sidang Dugaan TPPO PT NSP Malang Berlanjut, SBMI Tegaskan Unsur Perdagangan Orang Bukan Sekedar Persoalan Administratif
Senin, 7 Juli 2025
-
Dalam sidang teaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan tiga saksi kunci untuk terdakwa AB alias Alti alias Ade.
Senin, 30 Juni 2025
-
Roy mengaku bahwa perusahaan PT NSP Malang yang dijalankan oleh istrinya saat itu belum mengantongi izin operasional sama sekali
Rabu, 4 Juni 2025
-
SBMI DPC Malang menilai apa yang dialami saksi dan yang mereka ketahui pada saat kejadian di PT NSP, menjadi kunci untuk mengungkap jelas perkara ini.
Rabu, 28 Mei 2025
-
Diketahui dua di antara 3 saksi hari ini ialah Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan CPMI dari PT NSP Cabang Malang.
Rabu, 28 Mei 2025
-
Penasehat hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin berharap dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan
Rabu, 14 Mei 2025
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto menyatakan akan memberikan jawaban atas eksepsi itu di sidang selanjutnya pada pekan depan.
Kamis, 8 Mei 2025
-
Diketahui, kedua terdakwa itu adalah Hermin (45) dan Dian alias Ade (37) yang disebut sebagai penanggung Jawab dan Kepala Cabang PT NSP di Malang
Rabu, 30 April 2025
-
Kerja paksa berkedok pelatihan, para CPMI disuruh bekerja di warung makan milik RY, suami dari tersangka Hermin (45) tanpa dibayar
Senin, 28 April 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved