Pria ini Penyebab Siswi SMA di Jember Hamil dan Buang Bayi saat Melahirkan, Berhubungan di Hotel

Seorang pria umur 23 tahun ditangkap polisi karena sangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, yakni korban yang merupakan siswi SMA.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Imam Nawawi
PERSETUBUHAN ANAK - Dani, tersangka pencabulan saat dibawa di Mapolres Jember, Selasa (15/5/2025). Pelaku menyetubuhi Siswi SMA di Hotel Tanggul Jember hingga korban hamil. Ujung-ujungnya, korban yang masih pelajar itu terungkap sebagai ibu pembuang bayi di Tanggul Jember 

Laporan : Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kasus pembuangan bayi di Tanggul Jember berkembang dengan diungkapnya kasus persetubuhan pada anak di bawah umur.

Seorang pria umur 23 tahun ditangkap polisi karena sangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, yakni korban yang merupakan siswi SMA.

Atas perbuatan tersangka, korban hamil, yang pada ujungnya terjadilah kasus pembuangan bayi itu.

Korban persetubuhan ialah ibu dari bayi yang dibuang di Tanggul Jember, beberapa waktu lalu.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, tersangka, pria umur 23 tahun tersebut menyetubuhi korban yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di kamar hotel Kecamatan Tanggul Jember hingga korban hamil.

Dalam aksinya tersangka mengajak janjian korban untuk bertemu di hotel.

"Korban diajak janjian bertemu dengan tersangka di hotel pada April 2024. Korban saat itu datang sendiri di hotel," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, di dalam kamar hotel tersangka melakukan hubungan badan bersama pelajar putri tersebut, layaknya suami-istri.

"Persetubuhan itu dilakukan selama empat kali di hotel yang sama pada April-Mei 2024," ungkap Bobby.

Setiap kali usai melakukan persetubuhan tersebut. Bobby mengungkapkan pelaku memberi imbalan uang Rp 200 ribu.

"Sementara pada persetubuhan yang terakhir atau ke-4, korban diberi imbalan sebesar Rp 150 ribu. Akibat perbuatan ini mengakibatkan tubuh korban hamil," tuturnya.

Bobby mengatakan, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, tersangka melakukan hal tersebut karena tidak kuasa menahan nafsu birahinya.

"Motif tersangka melakukan hal ini karena nafsu dan disengaja," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, penangkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan perkara pembuangan bayi yang dilakukan Siswi SMA di Tanggul.

"Berawal dari penemuan bayi di wilayah Tanggul, saat itu pelaku pembuangan bayi itu adalah anak berhadap hukum. Berkas perkara pembuangan bayi itu sudah P21 tahap dua," tuturnya.

Setelah kasus pembuangan bayi diproses, Angga mengatakan ayah dari Siswi SMA itu melaporkan kasus persetubuhan yang dialami putrinya.

"Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di Bali. Kami lakukan tes DNA, menunjukan tersangka adalah anak biologis dari siswi SMA tersebut," jlentrehnya.

Dia menjelaskan hubungan tersangka siswi SMA itu seperti pacar. Namun, undang-undang membatasi hubungan badan yang dilakukan oleh anak.

Angga mengungkapkan beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya smartphone milik tersangka.

"Sehelai kaos tengtop warna hitam, sehelai celana hitam, BH dan juga celana dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 junco pasal 76D subsider pasal 82 junco pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved