Dipengaruhi Miras, Pria di Kediri Tersinggung dan Bacok Temannya Hingga Tewas

Seorang pria di Kabupaten Kediri bernama Abdul Ghofar alias Cupir (25), tega membacok dua temannya sendiri hingga satu di antaranya tewas.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
BACOK TEMAN - Proses rekonstruksi kasus pembacokan di Polres Kediri. Pelaku membacok dua temannya, hingga satu di antaranya tewas. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved