Dipengaruhi Miras, Pria di Kediri Tersinggung dan Bacok Temannya Hingga Tewas
Seorang pria di Kabupaten Kediri bernama Abdul Ghofar alias Cupir (25), tega membacok dua temannya sendiri hingga satu di antaranya tewas.
Editor:
Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
BACOK TEMAN - Proses rekonstruksi kasus pembacokan di Polres Kediri. Pelaku membacok dua temannya, hingga satu di antaranya tewas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.
Berita Terkait
Baca Juga
Kepala Truk Mitsubisi Fuso Ringsek Ditabrak Hyundai Atoz di Bondowoso |
![]() |
---|
Panjat Tiang Listrik Masuk Toko Elektronik di Kota Batu, Pria Lamongan Embat 6 Laptop dan HP |
![]() |
---|
CURHATAN Produsen Kripik Buah di Kota Malang, Cari Bahan Baku Salak ke Lumajang |
![]() |
---|
Salak Suwaru Asli Malang Berasa Manis Daging Tebal Kini Ditinggalkan Petani |
![]() |
---|
Bermodal Jaket Loreng ala TNI, Pria Medan Tipu Wanita Kota Batu Lalu Curi Motornya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.