Dipengaruhi Miras, Pria di Kediri Tersinggung dan Bacok Temannya Hingga Tewas
Seorang pria di Kabupaten Kediri bernama Abdul Ghofar alias Cupir (25), tega membacok dua temannya sendiri hingga satu di antaranya tewas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.
| Dukung Swasembada Gula Nasional, PG Kebon Agung Malang Tancap Gas Targetkan Produksi 165 Ribu Ton |
|
|---|
| Pantauan Harga Komoditas di Pasar Kepanjen Malang, Ayam Turun, Tempe dan Tahu Ukurannya Menyusut |
|
|---|
| Komisi D DPRD Kota Malang Dorong Sistem Daring SPMB Tidak Merepotkan Orang Tua |
|
|---|
| Fenomena SPMB SMP Kota Malang, Ortu Terkendala Data Alamat hingga Ada yang Selesai Daftar 15 Menit |
|
|---|
| Pedagang Pentol dan Bakso Kota Batu Sambat Harga Tepung Tapioka Melonjak, Terpaksa Ukuran Diperkecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/BACOK-TEMAN-Proses-rekonstruksi-kasus-pembacokan-di-Polres-Kediri.jpg)