Cerita Andi dan Mustoha Teman Kuliah Jokowi di UGM, Wisuda Bareng Traktiran Tak Percaya Ijazah Palsu

Cerita Andi dan Mustoha teman kuliah Jokowi di UGM, wisuda bareng sampai traktiran lulus, tidak percaya tuduhan ijazah palsu.

Instagram @jokowi/Tangkapan layar YouTube Kompas TV
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi (KANAN) dalam postingan video di Instagram-nya yang diunggah (21/1/2025). Andi Pramaria (KIRI) teman kuliah Jokowi di UGM tidak percaya dengan tudingan ijazah palsu masuk bereng lulus dan wisuda bersama. 

Selama masa studi Jokowi, Kasmudjo bertugas sebagai pembimbing akademik.

Namun Sigit belum dapat memastikan apakah Kasmudjo mulai membimbing Jokowi sejak awal atau di tengah masa studi.

"Pak Kas Kasmudjo mulai membimbing akademik Pak Jokowi apakah dari awal masuk atau di tengah masa studi masih perlu saya cek kembali," ungkapnya.

Sigit menekankan, Kasmudjo tidak terlibat dalam pendampingan skripsi Jokowi.

"Pendampingan akademik saja," tutur Sigit.

Status Perkara Tudingan Ijazah Palsu

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih belum menaikkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penyelidik telah mengambil keterangan saksi untuk mengumpulkan dan memastikan peristiwa yang dilaporkan.

Reonald menyampaikan, sudah ada 24 saksi yang diperiksa sejauh ini.

"Kita lihat nanti apakah masih perlu klarifikasi orang-orang atau cukup dengan yang sudah memberikan keterangan klarifikasi bisa langsung dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan peluang pelapor diperiksa kembali sangat dimungkinkan.

Menurut Ade Ary, pemanggilan pelapor sesuai pertimbangan dari penyelidik.

"Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan," kata Ade Ary.

Kepolisian memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah fakta-fakta terus dikumpulkan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," jelas Ade Ary.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved