4 Tuntutan Ojol dan Kurir Demo Serentak 20 Mei, Potongan Tarif 70 Persen Cekik Driver: Hapuskan!
4 Tuntutan ojol dan kurir demo serentak 20 Mei 2025, off bid (mematikan aplikasi) serentak, potongan tarif 70 persen cekik driver: hapuskan!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Setidaknya ada empat tuntutan ojek online (ojol) dan kurir menjelang demo serentak pada Selasa 20 Mei 2025.
Aksi demo ini diprediksi membuat layanan aplikasi pesan antar dan transportasi online lumpuh sebab ojol diimbau untuk melakukan off bid (mematikan aplikasi) secara serentak.
Hal itu sejalan dengan tema unjuk rasa akbar yang bertajuk Aksi 205 dan off bid massal pada Selasa pukul 13.00 WIB.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan, dalam aksi itu diperkirakan ribuan pengemudi ojol bakal mematikan aplikasi secara massal.
Baca juga: Demo Ojol Tuntut Keadilan Tarif di Jakarta hingga Surabaya Besok, Para Driver Dilarang Ambil Orderan
"Maka kemungkinan besar layanan pesan antar dan transportasi online akan lumpuh, baik sebagian maupun total," ujarnya saat dihubungi Senin (19/5/2025).
Aksi unjuk rasa ini akan menyasar sejumlah lokasi strategis di Jakarta, termasuk Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, DPR RI, serta kantor-kantor perusahaan aplikasi.
Diperkirakan ribuan pengemudi roda dua dan roda empat dari berbagai daerah di Indonesia akan ikut dalam aksi ini.
“Pengemudi dari berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, hingga Palembang dan Lampung,” tambahnya.
Apa saja tuntutannya?
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes atas kondisi kerja yang dinilai tidak layak.
Pengemudi terus diperas lewat sistem potongan yang tinggi.
Lily menyebut, potongan platform bisa mencapai 70 persen dari total biaya yang dibayarkan pelanggan.
"Pengemudi hanya mendapatkan upah sebesar Rp 5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal pelanggan membayar ke platform sebesar Rp 18.000" ujar Lily.
"Dari sini jelas terlihat platform mendapat keuntungan dengan cara memeras keringat pengemudi ojol," lanjutnya.
Untuk itu, Lily menjelaskan empat tuntutan dalam besok;
1. Hapus Potongan Tarif
Pertama, ojol meminta potongan tarif sebesar 10 persen bahkan kalau bisa dihapuskan.
"Maka kami mendukung tuntutan potongan 10 persen dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan" terang Lily.
2. Kejelasan Tarif
Selanjutnya, Lily menjelaskan tuntutan kejelasan tarif yang adil dan setara.
"Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang, dan makanan yang setara dan adil," tegasnya.
3. Tolak Skema Prioritas Order
SPAI juga menolak skema prioritas order yang hanya diberikan kepada pengemudi tertentu.
Lily menyebut, skema seperti GrabBike Hemat, slot, aceng (argo goceng) di Gojek, hub di ShopeeFood, serta sistem prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo sebagai bentuk diskriminasi.
4. Desak Kemnaker Susun Payung Hukum
SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun payung hukum untuk pengemudi ojol.
Regulasi ini diharapkan ada dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang telah masuk Prolegnas.
Aplikator Melanggar Regulasi
Asosiasi Garda Indonesia juga menyebut demonstrasi ini bentuk protes terhadap aplikator.
Menurut Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, aplikator melanggar regulasi dan merugikan mitra pengemudi.
"(Pemerintah) selama ini mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Marak Orderan Fiktif Serbu Driver Ojol Semarang, Bakso Rp 1 Juta dan Kopi Mahal, Penerima Mengelak
Igun merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 1001 Tahun 2022.
Aturan ini membatasi biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen, dengan tambahan 5 persen untuk kesejahteraan pengemudi.
Namun, banyak aplikator yang menetapkan potongan jauh di atas ketentuan.
"Tidak ada ampun bagi aplikator-aplikator pelanggar, karena sejak 2022 pengemudi sudah sangat bersabar namun terus diremehkan,” ucapnya.
Garda Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas publik akibat unjuk rasa dan off bid massal ini.
"Kami mohon maaf dari jauh hari apabila ada masyarakat yang terjebak kemacetan dan terganggu aktivitasnya," kata Igun.
Baca juga: Inikah Karma Instan? Seusai Merampas HP Driver Ojol, Penjambret Tewas Tabrak Trotoar di Surabaya
Igun menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas pembiaran pelanggaran oleh aplikator dan minimnya perlindungan pemerintah terhadap pengemudi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital nasional.
"Kami berharap aksi ini menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk menegakkan regulasi dan memberikan perlindungan kepada para pengemudi," pungkas Igun.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan aksi ini dilakukan secara nasional dan menyerukan ojol untuk kompak.
"SPAI menyerukan pengemudi ojol, taksol, dan kurir melakukan aksi off bid massal (matikan aplikasi) satu Indonesia dimana pun perusahaan platform beroperasi," kata Lily dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
"Dan kami akan turun ke jalan pada tanggal 20 Mei nanti bersama dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojol, taksol, dan kurir," pungkasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
demo ojol 20 Mei 2025
demo ojol serentak
demo ojol
ojol demo
ojol matikan aplikasi
ojol off bid
ojol
potongan tarif ojol
suryamalang
FAKTA Pemilik Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Bandung yang Dibakar Massa, Ternyata Aset MPR RI |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
BIODATA Betinho Pemain Arema FC yang Dapat Kartu Merah Saat Lawan Persijap Jepara, Mantan PSS Sleman |
![]() |
---|
KEADAAN Rumah Sahroni Hancur Usai Digeruduk Massa, Brangkas Uang Dijarah dan Disebar Warga di Jalan |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 3 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.