Pengawasan Limbah Medis dari 75 Faskes di Kota Malang LEMAH, Komisi C DPRD : DLH Harus Proaktif !

Diketahui terdapat 75 fasilitas kesehatan di Kota Malang yang menjadi produsen limbah medis, mulai dari rumah sakit, Puskesmas, hingga klinik kecantik

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
FOTO DOK. SIDAK TPA - Sejumlah anggota Komisi C DPRD Kota Malang, saat melakukan peninjauan TPA Supiturang Kota Malang, Rabu (22/1/2025). Anggota Komisi C DPRD Kota Malang menilai pengawasan pada produsen sampah medis masih lemah. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dugaan temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang mendorong pembicaraan lebih jauh antara Komisi C DPRD kota Malang dengan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Malang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pada Senin (19/5/2025). 

Dalam audiensi tersebut, Komisi C menyoroti lemahnya pengawasan terhadap 75 fasilitas kesehatan penghasil limbah medis di Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyebut pertemuan itu sebagai tindak lanjut klarifikasi atas isu-isu yang beredar terkait pencemaran lingkungan di TPA Supiturang.

“Ya, tadi kami memenuhi permohonan audiensi dari GRIB Jaya bersama Komisi C dan DLH Kota Malang terkait dugaan temuan limbah medis di TPA Supiturang. Tadi semacam klarifikasi apa yang ditanyakan atas isu-isu yang beredar,” kata Dito, Senin (19/5/2025).

Ia mengungkapkan, kasus dugaan limbah medis saat ini tengah ditangani secara hukum oleh Polresta Malang Kota, dan baik DLH maupun GRIB Jaya telah dimintai keterangan.

Namun, Komisi C juga menyoroti aspek kebijakan dan pengawasan yang dinilai belum optimal.

Dari diskusi itu, diketahui terdapat 75 fasilitas kesehatan di Kota Malang yang menjadi produsen limbah medis, mulai dari rumah sakit, Puskesmas, hingga klinik kecantikan.

Namun, pengawasan terhadap pengelolaan limbah dari fasilitas tersebut dinilai masih sangat lemah.

“Menurut DLH, ada kelemahan aturan dan pengawasan terhadap produsen limbah medis itu. Ini diakui sendiri oleh DLH. Pengawasannya ada di kementerian, dan di daerah dilakukan oleh DLH. Tapi karena keterbatasan SDM, tidak optimal dilakukan. Maka sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan,” ujarnya.

Komisi C merekomendasikan agar DLH Kota Malang lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan tidak hanya menunggu laporan.

Dokumen lingkungan dari 75 fasilitas kesehatan juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Kami akan koordinasikan ini dengan provinsi dan Kementerian KLHK. Dokumen penanganan limbah medis harus jelas. Pengawasan dan penindakan harus dikuatkan dengan menambah personil di DLH. Jangan lepas begitu saja dengan alasan anggaran dan SDM,” tegas Dito.

Lebih lanjut, ia menyebut akan ada rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan instansi terkait pada Rabu (21/5/2025) untuk membahas pencemaran udara, air, serta dampak terhadap warga sekitar TPA Supiturang.

“Meski lambat, ada progres dan good will. Tapi Rakornya harus holistik. Kami minta solusi penyelesaian masalah, bukan hanya wacana,” tutup Dito. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved