Ijazah Jokowi dan Andi Teman Kuliah di UGM Sama, Teka-teki Font Times New Roman Terpecahkan

Ijazah Jokowi dan Andi teman kuliah di UGM sama, teka-teki font Times New Roman terpecahkan, tuduhan Roy Suryo mulai dipertanyakan.

|
KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI/@X/DiansandiU
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Potret besar menunjukkan ijazah milik Andi Pramaria, mantan Kadis Kehutanan Provinsi NTB, teman kuliah Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM). Potret kecil menunjukkan ijazah Jokowi yang diklaim asli oleh pengunggah Dian Sandi yang juga Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Polemik tudingan ijazah plasu Jokowi masih bergulir Andi memberi kesaksian saat ditemui di rumahnya Jalan Panji Wangko, Panji Tilar, Kekalik, Kota Mataram, Sabtu (17/5/2025). 

Aryanto mengatakan, proses itu berjalan biasanya dalam kasus sengketa tanah.

"Tidak ada begitu pak, itu kalau sengketa rumah, satu mengatakan ini satu yang lain,"jelas Aryanto.

"Lah kalau perdatanya gak pas, kalau ternyata diuji dalam perdatanya gak pas ?" balas Roy.

"Yang nguji itu siapa?" tanya Aryanto.

"Nah itu pak...," kata Roy Suryo yang tidak bisa melanjutkan kata-kata.

Aryanto Sutadi menerangkan, tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi merupakan ranah pidana.

"Kan pemalsuan itu kan pidana, yang nguji ya harus ranah pidana. Dari mulai penyidikan, mencari bukti yang ada" terangnya. 

"Maka penyidik mana bukti-bukti menunjang bahwa itu asli, dari saksi-saksi teman Jokowi, dari universitas, kumpulkan semua," imbuhnya.

"Kemudian yang menentang semua ditampung polisi diberkas, nanti dikirim ke kejaksaan pak ini lho kira-kira bisa gak dipakai tuntutan. jaksa akan melihat, lalu disidangkan," jelas Aryanto. 

Aryanto mengatakan, mestinya perkara pidana kasus ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi.

"Kalau saya, saya pernah bikin Perkap (Peraturan Kapolri) yah. Kalau penanganan kasus yang dua gini dan pihaknya itu itu saja sebaiknya ditangani dalam satu instansi" ujar Aryanto.

"Maksudnya barang buktinya gak ke sana-sini, karena bukti pemalsuan dengan penuduhan itu kan sama. Satu instansi misalnya metro atau bareskrim tapi beda unit biar bisa relevan," katanya.

Meski sudah dijelaskan oleh Penasihat Kapolri, Roy Suryo tetap berkukuh.

"Justru jelas ada aturan kalau perdata perdatanya didahulukan bukan kemudian pidananya," kata Roy lagi.

"Itu beda. Kalau kasusnya sama itu perdatanya duluan ini beda. Yang satunya nuduh palsu yang satunya,"balas Aryanto dengan tegas. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved