Ijazah Jokowi dan Andi Teman Kuliah di UGM Sama, Teka-teki Font Times New Roman Terpecahkan

Ijazah Jokowi dan Andi teman kuliah di UGM sama, teka-teki font Times New Roman terpecahkan, tuduhan Roy Suryo mulai dipertanyakan.

|
KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI/@X/DiansandiU
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Potret besar menunjukkan ijazah milik Andi Pramaria, mantan Kadis Kehutanan Provinsi NTB, teman kuliah Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM). Potret kecil menunjukkan ijazah Jokowi yang diklaim asli oleh pengunggah Dian Sandi yang juga Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Polemik tudingan ijazah plasu Jokowi masih bergulir Andi memberi kesaksian saat ditemui di rumahnya Jalan Panji Wangko, Panji Tilar, Kekalik, Kota Mataram, Sabtu (17/5/2025). 

Andi lantas menyinggung ribut-ribut soal siapa pembimbing skripsi Jokowi.

Andi mengatakan, pembimbing skripsi Jokowi saat itu adalah Prof Achmad Sumitro, Guru Besar Emeritus Fakultas Kehutanan UGM.

Sementara, Ir Kasmudjo yang selama ini dikira membimbing skripsi Jokowi, hanyalah pembimbing akademik dan berstatus sebagai asisten dosen.

"Pak Kasmojo adalah dosen pembimbing kartu rencana studi (KRS) dan hanya sebagai asisten dosen. Pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof Sumitro," ujar Andi.

Terakhir, Andi menegaskan bukan bermaksud membela Jokowi, namun hanya ingin memberi informasi sebagai rekan kuliah.

Meski beigut, kesaksian Andi menambah bukti baru dalam polemik keaslian ijazah Jokowi yang tengah berlangsung.

Debat Roy Suryo dan Penasihat Ahli Kapolri

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi dalam sebuah kesempatan membungkam Roy Suryo soal proses hukum ijazah Jokowi.

Aryanto Sutadi menegaskan, proses hukum pidana ijazah Jokowi tidak perlu menunggu hasil putusan sidang perdata yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Solo. 

Sedangkan Roy Suryo justru berkukuh proses hukum pidana ijazah Jokowi harus menunggu hasil sidang perdata dulu. 

"Mestinya dua pihak dari dulu sudah melaporkan masing-masing," kata Aryanto Sutadi di Kompas TV (grup suryamalang) tayang di Youtube Sabtu, (17/5/2025). 

Baca juga: Siap Ungkap Kebenaran, Dian Sandi Pengunggah Ijazah Diperiksa Polisi Saya Sedih Pak Jokowi Dihina

Roy Suryo lantas mempertanyakan langkah hukum yang mestinya berjalan dalam kasus tersebut.

"Bukankah dari sebuah perkara perdata dulu harus didahulukan ?" tanya Roy.

"Oh gak ada, beda. Beda perdata dengan pidana beda,"jawab Aryanto.

Akan tetapi Roy Suryo bersikukuh semestinya perdata lebih dulu diselesaikan sebelum berlanjut ke pidana.

"Ada pak. Ada. Perdata dulu diselesaikan baru pidananya jalan," kata Roy.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved