Nominal Gaji Guru Supriyani Usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Menunggu Akhirnya Cita-cita Tercapai

Segini nominal gaji Guru Supriyani usai diangkat menjadi ASN PPPK setelah menunggu 16 tahun lamanya. Awalnya ratusan ribu menjadi jutaan rupiah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA/Tribunnews
GURU SUPRIYANI : Kolase foto guru Supriyani memperlihatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK yang diberikan Bupati Irham Kalenggo, di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Segini nominal gaji Guru Supriyani sekarang. 

SURYAMALANG.COM - Segini nominal gaji guru Supriyani usai diangkat menjadi ASN PPPK setelah menunggu 16 tahun lamanya. 

Tentunya gaji guru Supriyani tersebut mengalami kenaikan dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah.

Supriyani, guru yang sempat viral karena dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada Senin (19/5/2025).

SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk 650 ASN lainnya.

Supriyani tampak mengenakan baju Korpri dan memperlihatkan SK yang diterimanya.

Ia mengaku bersyukur dengan pengangkatan dirinya sebagai PPPK, setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru.

"Perasaannya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025), dilansir dari TribunnewsSultra.com.

GURU SUPRIYANI : Kolase foto guru Supriyani memperlihatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK (kiri) dan momen Supriyani bersama 650 ASN lainnya saat menerima SK Pengangkatan PPPK yang diberikan Bupati Irham Kalenggo, di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Supriyani menerima SK Pengangkatan PPPK setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 04 Baito Konsel.
GURU SUPRIYANI : Kolase foto guru Supriyani memperlihatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK (kiri) dan momen Supriyani bersama 650 ASN lainnya saat menerima SK Pengangkatan PPPK yang diberikan Bupati Irham Kalenggo, di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Supriyani menerima SK Pengangkatan PPPK setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 04 Baito Konsel. (ISTIMEWA/Tribunnews)

Baca juga: Nasib Dian Sandi Terancam Dibui, Jokowi Tak Pernah Beri Salinan Ijazah untuk Disebarkan ke Siapa pun

Baca juga: Inilah 13 Desa di Kabupaten Sidoarjo Jatim Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi di Atas Rp 1,8 Miliar

Kini, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekitar Rp3 juta. Sebelumnya saat masih berstatus sebagai guru honorer, Supriyani hanya digaji Rp300 ribu per bulan.

"Gaji sebulan Alhamdulillah sudah bisa terima sekitar Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan," jelasnya.

Supriyani pun mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya pada akhir tahun lalu.

Dengan statusnya yang kini PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.

Diketahui, Supriyani lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.

Lulusnya Supriyani menjadi wujud pemenuhan janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang pernah berjanji menjamin kelulusan guru honorer itu.

Sebelumnya, Supriyani sempat dinyatakan tidak lulus seleksi.

Nama Supriyani sempat menjadi perbincangan publik pada akhir tahun 2024.

Ia dituduh menganiaya siswa kelas 1 SD berinisial D yang merupakan anak polisi hingga mengakibatkan luka di paha pada 24 April 2024.

Ia sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahanannya ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Update Klasemen Negara Paling Korup di Dunia Tahun 2025, Indonesia Ada di Urutan ke Berapa?

Baca juga: Modus Pungutan Sekolah Negeri di Jawa Timur Diungkap Ombudsman : Marak Jelang Tahun Ajaran Baru

Kasus sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Dalam perjalanannya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani pada Senin (5/11/2024).

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Kemudian, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved