Modus Pungutan Sekolah Negeri di Jawa Timur Diungkap Ombudsman : Marak Jelang Tahun Ajaran Baru

Ombudsman RI mencatat bahwa pungutan di lembaga pendidikan negeri menjadi substansi laporan yang paling dominan. 

SURYAMALANg.COM/Bobby Koloway
OMBUDSMAN RI - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin saat menyampaikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Ombudsman mencatat bahwa pungutan di lembaga pendidikan negeri menjadi substansi laporan yang paling dominan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sejumlah sekolah negeri di Jawa Timur diduga masih memberlakukan pungutan kepada wali murid.

Pelanggaran ini diduga dilakukan secara masif melalui sejumlah modus permintaan.

Ombudsman mencatat bahwa pungutan di lembaga pendidikan negeri menjadi substansi laporan yang paling dominan. 

Biasanya, pungutan terjadi pasca pelaksanaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau kini disebut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Untuk sektor pendidikan, substansi laporan tertinggi adalah seputar pungutan. Berikutnya adalah dugaan pelanggaran dalam penerimaan murid jalur zonasi (kini disebut domisili)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (20/5/2025).

Sebenarnya, Pemerintah telah tegas melarang pungutan kepada wali murid melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pada aturan yang sama, sekolah masih diberikan ruang untuk menggalang uang dari wali murid melalui sumbangan.

Menurut Agus, ada tiga perbedaan substansi dari penggalangan dana melalui pungutan.

Pungutan biasanya menyebut nominal minimal, batas waktu setoran diberikan, dan jenis sanksi yang mengikat bagi yang tak memberikan. 

Sedangkan sumbangan bersifat sebaliknya.

"Yang terjadi selama ini pungutan tapi dibungkus dalam bentuk sumbangan," ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa aturan di atas menegaskan pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.

Sekolah hanya bisa menerima sumbangan yang bersifat pilihan alias opsional. 

"Pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Ini aturannya jelas," tegas Agus.

Menurut Agus, laporan pungutan dengan terlapor sekolah negeri (SD hingga SMA Negeri) yang diadukan ke Ombudsman RI Jawa Timur hampir selalu ada setiap bulan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved