Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang TPPO Penampung CPMI Ilegal di Malang Berlanjut

Kedua terdakwa yaitu Hermin dan Dian Permana alias Ade saat menjalani sidang putusan sela di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (21/5/2025).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
PERSIDANGAN - Kedua terdakwa Hermin dan Dian Permana alias Ade saat menjalani sidang putusan sela di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan sidang tetap berlanjut ke tahap pembuktian. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Cabang Malang.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Hermin dan Dian Permana alias Ade.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, bahwa eksepsi terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara.

Sehingga, eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak oleh majelis hakim dan sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

"Sidang kembali dilanjutkan, karena eksepsi ditolak oleh majelis hakim. Dalam sidang selanjutnya pada Rabu (28/5/2025) depan, akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak kami selaku penuntut umum," ujarnya usai mengikuti sidang putusan sela di Ruang Garuda PN Malang, Rabu (21/5/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa di dalam sidang selanjutnya tersebut, akan menghadirkan sekitar empat orang saksi terlebih dahulu dari total sekitar 50 saksi.

"Dalam sidang berikutnya, ada sekitar tiga sampai empat saksi kami siapkan, dari total ada sekitar 50 saksi. Saksi yang kami hadirkan ini bermacam-macam, ada yang dari korban maupun dari Disnaker," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan, pihaknya menerima dan menghormati putusan sela tersebut.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun tentu ada sedikit kekecewaan."

"Karena putusan sela  tidak mengakomodasi poin penting dalam eksepsi kami, terutama terkait substansi dakwaan yang belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa saja korban-korbannya," ungkapnya.

Zainul juga menyampaikan, bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Dan ia menekankan, bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan.

"Kami buktikan dalam pembuktian, bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif dan bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat terkait dalam sidang selanjutnya," tambahnya.

Di sisi lain, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati menyambut baik putusan sela tersebut.

"Ini adalah sinyal tegas, bahwa negara hadir untuk melindungi korban. Kami mengapresiasi langkah JPU yang teguh teguh terhadap dakwaanya dan  majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini," terangnya.

Ia pun juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendampingan terhadap korban dan pencegahan praktik penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi.

"Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal bagaimana negara memberantas pelaku TPPO. Dan kami berkomitmen, akan terus mengawal prosesnya," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved