Penjual Bensin Eceran di Mojokerto Ditangkap, Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi Via Modifikasi Mobil

Pelaku tertangkap basah saat memindahkan BBM subsidi, dari mobilnya ke dalam jerigen di tepi jalan raya Desa/ Kecamatan Pungging.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
BBM SUBSIDI: Kendaraan Daihatsu Grandmax milik pelaku Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang dimodifikasi untuk penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite diamankan di Mapolres Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.

Pelaku Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto tertangkap basah saat memindahkan BBM subsidi, dari mobilnya ke dalam jerigen di tepi jalan raya Desa/ Kecamatan Pungging.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Mangasi Pether mengatakan modus pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang dimodifikasi bagian tangki untuk menggelapkan BBM subsidi tersebut.

Pelaku membeli BBM subsidi dengan barcode miliknya di SPBU, lalu menjual Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per/liter.

"Pelaku AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Dengan cara menampung di kendaraan pribadinya yang sudah dimodifikasi, selang tersambung ke drum melalui tangki," kata Pether, Rabu (21/5/2025).

Menurut dia, pelaku menaruh masing-masing 5 drum dan jerigen yang disambungkan selang ke tangki untuk menampung BBM subsidi. 

Pelaku membeli Pertalite dari SPBU di kawasan Pungging Rp 10.000 per/liter.

Pelaku menggunakan pompa dari kendaraannya untuk menguras hasil pembelian BBM dari SPBU yang tak wajar, dari tangki yang disambungkan ke drum dan jirigen, pada Sabtu (26/4/2025) lalu.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang buktinya tiga drum berisi @50 liter pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.

"Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," ungkap Pether.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi, tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan BBM subsidi. (don).

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved