Idul Adha 2025

Tata Cara dan Rukun Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha 2025, Lengkap dengan Doanya

Simak tata cara dan rukun menyembelih hewan kurban sesuai syariat islam saat Idul Adha 2025 lengkap dengan bacaan doanya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Freepik via Tribunnews
HEWAN KURBAN - Foto ilustrasi hewan kurban untuk artikel tata cara dan rukun menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 2025. 

Muslim yang masih di bawah umur, misalnya anak-anak, tidak memiliki kewajiban untuk berkurban sampai dia baligh meskipun ia dalam kondisi berkecukupan.

2. Merupakan Hewan Halal

Ada banyak jenis hewan yang diperbolehkan atau halal untuk dimakan umat Muslim, namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban.

Hewan harus dalam keadaan sehat / tidak berpenyakit.

Tubuh hewan tidak boleh kurus, melainkan harus gemuk atau banyak mengandung daging.

Fisik hewan tidak boleh ada cacat sedikitpun, seperti mata yang tidak normal, jumlah telinga kurang dari seharusnya, kakinya pincang, giginya retak, tanduknya patah, dan sebagainya.

Tubuh hewan juga harus dalam kondisi bagus meskipun tidak cacat, misalnya tidak terdapat luka atau lebam. Bulu-bulunya juga harus dalam kondisi bagus yang menandakan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan dirawat secara baik.

Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sedang hamil. Lalu terkait dengan jenis kelamin, sebagian ulama mengatakan bahwa hewan kurban harus jantan seperti hewan aqiqah, namun ada juga ulama lain yang memperbolehkan jantan atau betina.

Hewan yang akan dikurbankan harus didapat dengan cara yang halal, jadi tidak boleh dibeli dari uang hasil menipu, judi, merampok, atau jenis kejahatan lainnya.

Status dari hewan juga harus jelas yaitu milik pribadi dari shohibul kurban, bukan merupakan hewan sitaan, rampasan, hasil menipu, atau curian.

Terkait dengan rukun menyembelih hewan kurban mengenai status kepemilikan, hewan kurban harus milik pribadi atau satu orang jika hewan kurbannya berupa kambing atau domba.

Namun untuk unta, sapi, atau kerbau boleh berstatus milik bersama karena ketiga jenis hewan ini bisa dijadikan kurban untuk 7-10 orang.

Ketiga jenis hewan ini pun boleh dibeli dengan cara patungan. Sedangkan untuk kambing atau domba tidak boleh secara patungan.

3. Alat Penyembelih Harus Tajam

Islam tidak hanya mengatur perihal jenis hewan kurban dan kondisi fisik serta usianya namun juga ada rukun menyembelih hewan kurban mengenai alat yang akan digunakan untuk menyembelih.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved