Kedok Jumran Oknum TNI AL Bunuh Juwita Ternyata Selingkuh, Punya Kekasih Lain di Kendari

Kedok Jumran oknum TNI AL bunuh Juwita ternyata selingkuh, punya kekasih lain di Kendari, semua terbongkar di Pengadilan Militer.

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah/Dok/Kolase: Instagram @juwita0515
PEMBUNUHAN JURNALIS BANJARBARU - Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran (KANAN) saat persidangan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Selasa (20/5/2025). Korban pembunuhan berencana, Juwita (KIRI) di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dalam sidang terbaru, terbongkar kedok Jumran punya kekasih lain menjadikan Juwita selingkuhannya. 

"Ada tekanan dari belakang. Korban di depan pelaku, dipeluk dari belakang. Ini asumsi saya berdasarkan temuan. Posisi korban tidak siap menerima serangan," ujarnya. 

Baca juga: Sosok Kakek Saksi Pembunuhan Juwita Lihat Oknum TNI AL Buang Jasad, Rekayasa Jumran Gagal Total

Melanjutkan penjelasannya, dokter Mia juga menemukan luka di alat kelamin korban.

Luka tersebut diduga timbul karena hubungan seksual.

Kondisi luka diperkirakan kurang dari satu hari dari waktu korban diautopsi.

“Mengarahnya benda tumpul alat kelamin laki-laki. Karena memarnya sampai mulut rahim,” ungkap dokter Mia.

Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

Jumran didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi mengutip BanjarmasinPost.co.id.

Jumran juga menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp 278 juta.

Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah.

Jumran mengaku tidak memiliki uang. Orang tuanya juga hanya petani biasa.

Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya yang dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga serta pertimbangan lainnya.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut menjelaskan restitusi sudah melalui proses penghitungan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Motif sampai Hubungan Serius

Adapun motif Jumran membunuh Juwita karena terdakwa tidak mau bertanggung jawab menikahi korban.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved