Kedok Jumran Oknum TNI AL Bunuh Juwita Ternyata Selingkuh, Punya Kekasih Lain di Kendari

Kedok Jumran oknum TNI AL bunuh Juwita ternyata selingkuh, punya kekasih lain di Kendari, semua terbongkar di Pengadilan Militer.

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah/Dok/Kolase: Instagram @juwita0515
PEMBUNUHAN JURNALIS BANJARBARU - Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran (KANAN) saat persidangan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Selasa (20/5/2025). Korban pembunuhan berencana, Juwita (KIRI) di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dalam sidang terbaru, terbongkar kedok Jumran punya kekasih lain menjadikan Juwita selingkuhannya. 

SURYAMALANG.COM, - Kedok lain dari terdakwa kasus pembunuhan berencana oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Selasa (20/5/2025).

Jumran membunuh kekasihnya, Juwita seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Jumat 20 Maret 2025 lalu.

Kini sebagai terdakwa, Jumran yang memakai seragam loreng TNI AL duduk di kursi pesakitan ditanya mengenai awal mula berkenalan dengan Juwita.

Baca juga: Alasan Oknum TNI AL Bunuh Juwita Perkara Nikah Terbongkar, Rencana Matang Peralatan Lengkap

Terdakwa mengaku pertama kali tahu Juwita dari sosial media TikTok pada November 2024. 

Kala itu, Jumran masih bertugas di Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perkenalan Jumran dengan Juwita terus berlanjut lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Hari demi hari hubungan keduanya semakin dekat dan memutuskan menjalin hubungan asmara.

Jumran kemudian pindah tugas ke Lanal Balikpapan.

Belakangan diketahui, korban Juwita dijadikan selingkuhan oleh Jumran.

Jauh sebelum berkenalan dengan Juwita, Jumran sudah memiliki pacar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” ucap terdakwa, Selasa mengutip Tribunbanjarbaru.com (grup suryamalang).

Selama menjalani hubungan cinta, Jumran dan Juwita sempat beberapa kali bertemu.

Bahkan, dalam sidang perdana pada Senin (5/5/2025) lalu, seorang saksi memberi pengakuan keduanya telah berhubungan badan.

Baca juga: Roy Suryo Heran, Jokowi Ambil Lagi Ijazahnya di Bareskrim Polri Barang Bukti Harusnya Disita

Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved