Breaking News

Pengungkapan kasus Narkoba Kota Batu, Polres Batu Tangkap 26 Tersangka dari 23 Kasus

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 81,82 gram sabu, 294,35 ganja, dan 4.982 butir pil koplo.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DYA AYU
KASUS NARKOBA BATU - Selama 1 Januari-10 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Batu menangkap sebanyak 26 tersangka dari total 23 kasus narkotika di wilyah hukum Polres Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Satresnarkoba Polres Batu menangkap sebanyak 26 tersangka dari total 23 kasus selama kurun waktu empat bulan terakhir, tepatnya sejak 1 Januari-10 Mei 2025.

Rincian pengungkapan kasus itu yakni, 15 tersangka dari 14 kasus narkotika, 9 tersangka dari 7 kasus restorative justice dan 2 tersangka dari 2 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Dominan kasus yang diungkap Polres Batu tersangka tidak semua masuk ke tahap dua, dari 26 tersangka 17 proses lanjut penyidikan ke Kejaksaan, 6 orang rehabilitasi, pertimbanganya karena ada beberapa faktor nominal barang bukti sesuai yang diatur oleh surat edaran MA. Tiga ada asesmen dari tim terpadu dan kooperatif,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025).

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 81,82 gram sabu, 294,35 ganja, dan 4.982 butir pil koplo.

“Kalau dikonversikan ke rupiah jumlah totalnya Rp 116.996.960,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, total ada 14 tersangka yang kini sudah menjalani tahap dua, dan 12 tersangka di tahap penyidikan.

“Rata-rata para tersangka ini merupakan pengedar, perantara dan kurir di wilayah hukum Polres Batu,” jelasnya.

Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang di dapatkan, bisa menyelamatkan sebanyak 5.609 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan jenis ganja serta obat keras berbahaya Pil Double L.

“Kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang, 1,35 gram ganja untuk pemakaian 1 orang, 3 butir koplo untuk pemakaian 1 orang,” pungkasnya.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved