Kades di Pulau Bawean Gresik Ditangkap Polisi saat Menggelar Pesta Sabu-sabu

Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial AA asal Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik diringkus polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polsek Tambak
KADES NAKAL - Barang bukti sabu-sabu yang diamankan saat penangkapan Kades di Pulau Bawean, Gresik. Si Kades menggelar pesta sabu-sabu. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial AA asal Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik diringkus polisi.

AA (53) ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Tambak Tengah, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, pada Kamis (22/5/2025) malam.

Selain AA, polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial SM berusia 49 tahun asal Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambak menerima informasi penyalahgunaan narkoba di rumah warga SM, 49 tahun, di Desa Tambak.

Polisi langsung mendatangi lokasi tersebut. Petugas datang, sudah ada dua pelaku AA dan SM sedang pesta sabu di dalam kamar.

Keduanya ditemani seorang perempuan berinisial SN, 34 tahun, asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Polisi mengamankan satu klip sabu-sabu, satu buah botol alat isap, satu buah sedotan untuk sekrop, satu klip sisa sabu.

Petugas juga melakukan penggeledahan mobil ditemukan dompet kacamata berisi alat isap sabu-sabu.

Kedua tersangka AA dan SM langsung diamankan. Keduanya kemudian dilayarkan menggunakan kapal ke Gresik, didampingi petugas untuk penanganan lebih lanjut dari Satreskoba Polres Gresik.

"Benar, kami mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tambak, saat ini masih dalam perjalanan di kapal. Setalah tiba di Mapolres Gresik akan dilakukan pemeriksaan," tandas Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved