DISKON LISTRIK PLN 50 Persen Ada Lagi Bulan Juni 2025, Catat Ketentuan Daya dan Cara Klaim

Diskon listrik PLN 50 persen ada lagi bulan Juni 2025 mendatang, catat tanggalnya, ini ketentuan daya dan cara klaim potongan harga.

Canva.com
DISKON LISTRIK PLN - Bolam lampu kuning untuk artikel program diskon listrik PLN 50 persen bulan Juni 2025 mendatang, sesuai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).  

SURYAMALANG.COM, - Program diskon listrik PLN 50 persen akan ada lagi bulan Juni 2025 mendatang, sesuai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Ketahui pula kriteria penerima, syarat hingga cara klaim diskon listrik PLN 50 persen.

Seperti program serupa sebelumnya, diskon listrik PLN 50 persen bulan Juni mendatang hanya berlaku untuk daya tertentu.

Kapan Diskon Listrik PLN 50 persen?

Diskon listrik merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025

Sehingga diskon listrik PLN 50 persen juga akan dimulai tanggal 5 Juni 2025.

Baca juga: 7 Jenis Profesi dan Kategori Penumpang KAI Dapat Diskon 20-50 Persen: Lansia, TNI-Polri, Wartawan

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. 

Ketentuan Daya

Airlangga Hartarto menyampaikan, ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.  

Namun, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas. 

"(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga.

Baca juga: Sisa Token Listrik PLN Diskon 50 Persen Belum Habis Bisa Dipakai Sampai Maret? Ini Penjelasannya

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.  

Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut. 

Aturan Teknis Masih Disusun

Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. 

Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved