CEK Syarat Penerima Subsidi Upah Pekerja Untuk Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Atau Setara UMP, Cair 5 Juni

Cek syarat penerima subsidi upah pekerja yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk gaji dibnawah Rp 3,5 juta mulai cair bulan Juni 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
SUBSIDI UPAH - Foto ilustrasi uang untuk artikel syarat penerima bantuan subsidi upah pekerja yang diberikan Presiden Prabowo mulai Juni 2025. 

SURYAMALANG.COM - Cek syarat penerima subsidi upah pekerja yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Diketahui bantuan subsidi upah pekerja atau BSU ini akan diberikan kepada pekerj dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimal Provinsi (UMP).

Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. 

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya mengutip Tribunnews.

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. 

Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.

Pertama, diskon biaya transportasi.

 Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025.

Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. 

Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya. 

Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5). 

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga. 

Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun ini menjadi krusial karena momen hari besar seperti Natal, tahun baru, Ramadhan, dan Idul Fitri telah berlalu, yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat. 

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian itu lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen. 

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved