Pajak Kuliner Malam Kota Malang
Penjelasan Tentang Pajak bagi Usaha Kuliner Malam, Pemkot Malang : Bukan PKL
Kebijakan pemungutan pajak ini juga beriringan dengan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengintensifkan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner malam, khususnya restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang berbasis pada data dan regulasi yang terukur.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan ditujukan kepada pedagang kaki lima (PKL) atau pelaku sektor informal.
“Yang kami data itu resto, resto kafe. Yang dimaksud kuliner malam itu karena banyak resto kafe yang buka di malam hari. Siang dia tutup, bukanya di malam hari. Jadi, kuliner malam itu bukan berarti PKL atau sektor informal di malam hari, bukan,” tegas Handi, Sabtu (24/5/2025).
Handi juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat bahwa Pemkot menyasar PKL.
Ia menyebut kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Jangan dipelesetkan seperti info hoaks kemarin, tidak ada itu,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan pemungutan pajak ini juga beriringan dengan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam revisi tersebut, Pemkot menaikkan batas minimal omzet pengusaha makanan dan minuman yang dikenai pajak dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Malang.
“Justru di perubahan Perda ini, kebijakan dari Pelaksana daerah, untuk lebih menggeliatkan UMKM, maka batas minimal itu diubah dari Rp 5 juta per bulan omzet menjadi Rp 10 juta,” jelas Handi.
Namun, dampaknya, sekitar 931 Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya dikenai pajak akan dibebaskan, karena omzetnya di bawah batas baru tersebut.
Hal ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 4,6 miliar per tahun.
“Yang sudah kena pajak lalu tiba-tiba nanti menjadi tidak kena, ada perubahan regulasi, kami harus cermat betul. Jangan sampai terjadi kesalahan pendataan. Dampaknya ke kami, dianggap merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Bapenda kini melakukan verifikasi ulang terhadap data 931 pelaku usaha makan-minum tersebut.
Proses validasi dilakukan bertahap dan akan diakhiri dengan berita acara dari masing-masing pemilik usaha.
“Rangkaiannya masih panjang itu. Validasi data, nanti diakhiri dengan berita acara dari pemilik resto yang akan dibebaskan itu. Sehingga niat baik pemerintah kota jangan sampai terjadi kesalahan administrasi yang berdampak ke Bapaknya,” tutup Handi. (Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.