Pajak Kuliner Malam Kota Malang

Revisi Perda Pajak Daerah Kota Malang, DPRD Usul Incar Pemilik Usaha Omzet Minimal Rp 20 Juta

DPRD ingin Pemkot Malang mengubah batas minimum usaha yang dikenakan pajak dengan omzet dari Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
BUKA MALAM - Warung makan buka saat malam hari di sekitar Bunul, Kota Malang, Minggu (25/5). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mengusulkan Pemkot Malang tidak mengubah batas minimum usaha yang dikenakan pajak dengan omzet dari Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 10 juta per bulan. Justru DPRD ingin Pemkot Malang mengubah batas minimum usaha yang dikenakan pajak dengan omzet dari Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.

Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Bagus Purwono mengatakan omzet Rp 20 juta per bulan lebih layak dikenakan pajak daripada usaha yang memiliki omzet Rp 10 juta per bulan. Menurut Trio, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp 10 juta per bulan pasti keberatan bola dikenai pajak.

"Kami mengusulkan besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi 20 juta per bulan. Ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM agar bisa lebih berkembang," kata Trio kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/5).

Trio menegaskan UMKM harus mendapat perhatian lebih. Trio menilai UMKM telah menjadi pendorong penguatan ekonomi utama di Kota Malang. Pelaku UMKM pun patut diberi keleluasaan agar dapat berkembang dan berdaya.

"UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi," terang politisi PKS tersebut.

Saat ini DPRD sedang membahas Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam Ranperda itu ada rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM dari Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 10 juta per bulan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot Malang menunda kenaikan pajak pelaku usaha. Saat ini Pemkot Malang sedang mendata pelaku usaha kuliner di sejumlah titik untuk mengetahui jumlah pendapatannya.

Wahyu menyebutkan penundaan pelaksanaan regulasi tersebut untuk melindungi pelaku usaha mikro, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Sekarang belum saat melaksanakan regulasi itu, karena nanti PKL bisa terbebani. Sekarang kami masih pendataan potensi. Jika nanti DPRD setuju batas minimum Rp 10 juta, tapi kalau nilainya belum tepat, tidak akan saya eksekusi," tambahnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved