Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Pastikan Ternak Bebas PMK Jelang Idul Adha
Sementara pemeriksaan hewan di lapak penjual hewan kurban belum dilakukan. Karena sampai saat ini lapak hewan kurban belum terlalu banyak bermunculan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DYAAYU
ILUSTRASI - HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban di Batu, Selasa (27/5/2025). Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan hewan ternak
Woro pun memberitahu ciri-ciri hewan ternak yang layak untuk dikurban sesuai dengan syariat Islam.
Di antaranya hewan baik sapi maupun kambing harus cukup umur yang ditandai dengan gigi yang sudah poel.
"Kalau giginya sudah poel itu layak dikurbankan. Kemudian secara kasat mata hewan tersebut sehat. Seperti tidak pincang, tidak mencret, tidak belekan, bulu halus dan mengkilat," urainya.
Sebagaimana diketahui, populasi hewan ternak di Kabupaten Malang menurut data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk sapi sebanyak 165.106 ekor, kambing sebanyak 434.520 ekor, dan domba sebanyak 21.200 ekor.(isn)
Berita Terkait
Baca Juga
SOKSI Kabupaten Malang Resmi Dibentuk, Siap Kawal Kesejahteraan Karyawan |
![]() |
---|
34 Perusahaan di Kabupaten Malang Sudah Serap 196 Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Maling Helm di Cyber Mall Kota Malang Akhirnya Ketahuan, Joko Sudah Beraksi Lima Kali |
![]() |
---|
Alasan Distribusi Seragam Gratis di Kota Malang Baru Terealisasi 10 Persen, Meleset dari Target |
![]() |
---|
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.