Keputusan MK: Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Hakim Enny Jelaskan Alasannya

Keputusan MK: sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan, hakim Enny jelaskan alasannya, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional.

|
Sanovra JR/Tribun Timur
SEKOLAH SD-SMP GRATIS - Anak sekolah jenjang SD diabadikan tribun-timur.com beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun yaitu SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan Selasa (27/5/2025). Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasannya. 

SURYAMALANG.COM, - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan sembilan tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta digratiskan.

Keputusan MK tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

Baca juga: Sekolah Rakyat di Pacitan Bakal Beroperasi Tahun Ini, Hanya Jenjang SMA Untuk Tahap Pertama

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Guntur mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Baca juga: Mengenal Sekolah Rakyat 100 Persen Gratis: Asrama, Makan, Seragam, SD-SMA di 53 Lokasi Mulai Juli

Guntur menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

Baca juga: Modus Pungutan Sekolah Negeri di Jawa Timur Diungkap Ombudsman : Marak Jelang Tahun Ajaran Baru

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Alasan Digratiskan

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Baca juga: 3 Golongan Guru untuk Sekolah Rakyat, Kuota Bisa 2000 Orang, Rekrutmen Mirip PPPK

Sebagai ilustrasi, lanjut Enny, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah menampung 104.525 siswa

Data tersebut menunjukkan, meski negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta.

”Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut,” tutur Enny.

Sejumlah Daerah Sudah Terapkan Sekolah Gratis

Untuk jenjang SMA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) di beberapa daerah sudah menerapkan sekolah swasta gratis

Seperti yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah, menyediakan sekolah swasta gratis untuk Tahun Ajaran 2025-2026. 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi telah menunjuk 139 SMA dan SMK swasta di Jawa Tengah sebagai mitra untuk memberikan pendidikan gratis bagi siswa miskin.

Adapun pembiayaan dari program tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jateng.

Melansir dari laman resmi Provinsi Jateng jatengprov.go.id Luthfi menegaskan, pendidikan gratis di sekolah swasta tersebut untuk siswa miskin dengan alokasi dana Rp2 juta per siswa.

Adapun kuota yang tersedia sebanyak 5.004 orang dengan rincian 36 siswa untuk setiap kelasnya.

- Pemprov Banten

Pemerintah Provinsi Banten menjaring kerjasama selama tiga tahun untuk pelaksanaan program sekolah tingkat SMA dan SMK swasta. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 15 Tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan Pergub terkait Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan.

"Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur," kata Deden di KP3B, Senin (26/5/2025) sore.

Salah satu poin utama yang diperkuat adalah kewajiban sekolah swasta peserta program untuk menjamin pembebasan biaya pendidikan siswa selama tiga tahun penuh.

"Siswa yang diterima pada tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Oleh karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun," katanya.

Deden menjelaskan, program ini akan mengikat pendanaan untuk siswa angkatan tahun ajaran 2025-2026. 

Jika sekolah memutuskan tidak melanjutkan kerja sama untuk tahun ajaran berikutnya, hal itu diperbolehkan. 

Namun, sekolah tetap wajib memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang sudah terdaftar hingga mereka lulus.

"Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun. Siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan," ujar Deden.

Deden menjelaskan, terkait penyaluran bantuan, Pemprov Banten akan menyalurkan dana langsung ke rekening siswa yang dikunci selama tiga tahun. 

Mekanisme ini telah diatur dalam Pergub, termasuk tahapan seleksi, penyaluran bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.

Deden juga menyampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan Pergub.

"Saat ini, juknis tersebut sedang direview oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Setelah proses review selesai, regulasi akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten," pungkasnya.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menambahkan, kerja sama program berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. 

Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.

"Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum"  kata Lukman.

"Ini untuk memastikan bahwa hak siswa untuk memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com/TribunBanten.com/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved