Kecelakaan KA Malioboro Ekspres Magetan
Pengakuan Tersangka Kecelakaan KA Malioboro Ekspres Magetan, Sosok Saksi Kunci Punya Bukti Kuat
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan status tersangka menguat, setelah menemukan salah satu saksi kunci
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Penjaga Perlintasan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, inisial AS, ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan status tersangka menguat, setelah menemukan salah satu saksi kunci kecelakaan, yang memakan korban jiwa sebanyak 7 pengendara sepeda motor, pada Senin siang (19/5/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Penjaga Perlintasan Kereta Api jadi Tersangka Kecelakaan KA Malioro Ekspres Magetan
Tersangka puntak bisa mengelak hingga mengakui kesalahannya.
AKBP Erik mengungkap berdasarkan persesuaian keterangan dari saksi saksi, maupun hasil olah TKP, tersangka mengakui bahwa telah menerima kabar, perihal kedatangan 2 kereta api.
“Tersangka mengetahui di perlintasan tersebut, akan melintas dua kereta api yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres,” paparnya.
“Namun pada pelaksanaannya, tersangka lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan dan terjadilah kecelakaan tersebut,” tuntas AKBP Erik.
Penetapan tersangka SA takm lepas dari keteranagn dan bukti dari saksi kunci.
“Kami dapat keterangan satu saksi, yang kebetulan merupakan penumpang lalu mendokumentasikan suasana sebelum terjadi kecelakaan,” ungkap AKBP Erik,ditemui di Pendopo Surya Graha,Senin malam (26/5/2025).
Dirinya menyebutkan, saksi kunci itu merekam kondisi antrian pengendara roda dua, yang ikut mengantri pada saat perlintasan kereta api ditutup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.