Aksi Brutal TikToker Lumajang saat Ajakan Balapan Ditolak, Celurit Melayang Hingga Pengaruh Miras
Aksi Brutal TikToker Lumajang saat Ajakan Balap Motor Ditolak, Celurit Melayang hingga Pengaruh Miras
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Ajakan Ibrahim Balasad (26) untuk balap motor di jalanan membawanya harus berurusan dengan hukum.
Pria yang diketahui aktif membuat konten di TikTok tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur hingga terluka.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah salah satu rekan mereka di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono pada Jumat (23/5/2025) malam.
Sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, tiba-tiba korban dihentikan oleh tersangka.
Tersangka diketahui membuntuti korban dengan sepeda motor Suzuki Satria FU dan secara paksa menghentikan laju kendaraan korban.
"Tersangka memaksa korban untuk ikut balapan motor liar."
"Tetapi ajakan tersebut ditolak."
"Pelaku kemudian langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian."
"Tersangka lalu melakukan penganiayaan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik pakaiannya," kata Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Korban diketahui sempat berusaha menangkis sayatan senjata tajam dari tersangka.
Namun senjata tajam tersebut justru menegenai lengan kanan dan jempol korban.
Aksi tersangka akhirnya dapat dihentikan oleh rekan korban yang berhasil merebut senjata dari tersangka.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban.
Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.
“Saat kejadian berlangsung, tersangka juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh."
"Kemudian membawanya ke konter HP untuk merestart guna ingin memilikinya," Jelas Kapolres.
Polisi membenarkan jika tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi dengan senjata tajam jenis celurit kepada korban.
"Saat diperiksa tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan senjata tajam itu sudah dibawa tersangka saat peristiwa berlangsung," Katanya.
Usai pihak korban melaporkan ke polisi, tersangka dapat ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang dengan djerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” tandas Alex.
ALASAN Sah Rama Habisi Nyawa Sevi Ayu Claudia Kecewa Gagal Masuk PNS, Telanjur Beri Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Identitas 6 Wisatawan Surabaya yang Kecelakaan di Cangar-Pacet Mojokerto, Toyota Avanza Masuk Jurang |
![]() |
---|
Bintang Timur Surabaya Juara Liga Futsal Profesional 2024/2025, Dimas Bagus: Kuncinya Saling Percaya |
![]() |
---|
Pelanggan yang Hajar Kurir J&T di Bojonegoro Masih Buron, Tiba-tiba Tak Ada di Rumah saat Ditangkap |
![]() |
---|
Pendaftaran Selter Sekda, Fimando Daftar Urutan Kelima, Bupati Sanusi:Jumlahnya Sudah Lebihi Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.