Breaking News

Datangi Kantor Dishub, Jukir Pertanyakan Wacana Penurunan Tarif Retribusi Parkir di Kota Blitar

Datangi Kantor Dishub, Jukir Pertanyakan Wacana Penurunan Tarif Retribusi Parkir di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
PERTANYAKAN TARIF PARKIR - Para perwakilan jukir dan pegawai Dishub berdiskusi soal wacana penurunan tarif retribusi parkir di kantor Dishub Kota Blitar, Rabu (28/5/2025). 

Juari belum tahu kapan realisasi wacana tersebut. Sekarang, aturan soal parkir masih dibahas.

"Kalau target (realisasi) menunggu kesiapan semua. Aturan siap, kalau pembayaran dilakukan secara tapping berarti alatnya juga sudah siap, lokasi siap, termasuk jukir siap, baru dilaksanakan," ujarnya.

Dikatakannya, Dishub juga menerima masukan dari para jukir soal wacana penurunan tarif retribusi parkir.

Dishub akan menyampaikan masukan dari para jukir kepada pimpinan.

"Masukan dari para jukir akan kami sampaikan ke pimpinan untuk pertimbangan," katanya.

Sekadar diketahui, Dishub Kota Blitar berencana menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan di Kota Blitar.

Saat ini, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000.

Sedang tarif retribusi parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 5.000 dan untuk mobil Rp 10.000.

Dishub juga berencana menghapus tarif retribusi parkir insidentil.

Selain itu, Dishub juga membahas soal pembayaran retribusi parkir. Rencananya, pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai menggunakan sistem tapping atau tap to pay.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved