Curahan Hati Jokowi Dulu Diam sampai Kesabarannya Habis Laporkan Roy Suryo Cs: Saya Rakyat Biasa

Curahan hati Jokowi dulu diam sampai kesabarannya habis laporkan Roy Suryo Cs, singgung keluarga dan prinsip: saya rakyat biasa.

|
Dok. Sekretariat Presiden/Youtube KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Jokowi (KIRI) saat memberikan keterangan pers menanggapi putusan MK soal gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres pada (16/10/2023). Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) saat hadir di acara "Dua Arah" KompasTV tayang Jumat (23/5/2025). Jokowi sempat mencurahkan isi hatinya sebelum melaporkan Roy Suryo Cs kasus tudingan ijazah palsu. 

SURYAMALANG.COM, - Curahan hati Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dulu diam sampai kesabarannya habis melaporkan Roy Suryo Cs ke polisi atas kasus tudingan ijazah palsu mencuat. 

Keresahan Jokowi itu disampaikan oleh Anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago yang sudah bertanya dan berbincang langsung. 

Irma juga menceritakan hal-hal yang menjadi prinsip Jokowi sampai alasannya melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, inisial itu merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Baca juga: Kasus ini Terang Benderang Dian Rela Dipanggil Polisi Ribuan Kali Demi Jokowi Soal Ijazah Palsu

Ternyata menurut Irma Suryani, Jokowi sebelumnya enggan meladeni tuduhan ijazah palsu dari Roy Suryo Cs.

"Saya bertemu dengan pak Jokowi, saya bicara 'pak Jokowi, kok bapak saya enggak ngerti, sesabar apa bapak sampai bapak diperlakukan begini, membunuh karakter bapak'," ungkap Irma dalam tayangan Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, dikutip Kamis (29/5/2025). 

Menjawab pertanyaan Irma, Jokowi lantas menyinggung keluarga yang menjadi salah satu prinsipnya.

"Bapak bilang 'biarin aja'. Menurut saya enggak benar juga, bapak harus bicara, dia (Jokowi) bilang 'mba Irma, kalau nanti mereka menganiaya fisik, menyentuh fisik saya, istri saya, anak saya, atau melempari rumah saya pakai batu, baru saya lapor polisi" terang Jokowi kepada Irma.

Lebih lanjut, Jokowi saat itu memilih membiarkan semuanya. 

"Selama mereka enggak menyentuh fisik saya, istri saya, anak saya, biarin aja, biar Tuhan yang menjawab'," kata Jokowi lagi. 

Baca juga: Imbalan Uang Jika Roy Suryo Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Amplop Cokelat di Depan Mata

Belakangan Irma terkejut saat mengetahui Jokowi akhirnya melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke polisi.

Ternyata alasan Jokowi melapor karena tidak terima marwahnya diinjak-injak.

"Begitu beliau laporin, beliau jawab 'mba, ini sudah keterlaluan, sangat keterlaluan, menjelekkan saya sejelek-jeleknya, saya sudah enggak bisa lagi diam" jelas Irma menceritakan pengakuan Jokowi

Selain itu, status Jokowi yang sudah bukan presiden lagi membuatnya berhak melapor sebagai rakyat biasa. 

"Kenapa saya bereaksi, karena sekarang saya rakyat biasa, bukan lagi pejabat'," imbuh Irma menyebutkan pengakuan Jokowi

Kendati lega Jokowi akhirnya melaporkan beberapa pihak atas kasus ijazah tersebut, Irma justru punya firasat buruk.

Irma khawatir, nantinya akan ada tuduhan baru lagi setelah kasus ijazah Jokowi ini berjalan di ranah hukum.

Itu sebabnya, Irma mendesak agar Roy Suryo Cs segera ditangkap.

"Ini enggak akan selesai orang-orang ini. Setelah A dibuktikan dia ngomong B, tangkap orang ini, ini ngaco ini, bikin gaduh republik ini, kalau saya udah tangkap aja," ujar Irma.

Baca juga: Dian Sandi Lega, Jokowi Mengakui Postingan Ijazah di X Asli, Survei: 66,9 Persen Warga Tak Percaya

Kesal dengan sosok Roy Suryo Cs, Irma pun menyinggung soal kasus yang viral beberapa tahun lalu soal panci.

"Satu aja masalahnya, mereka ini manusia yang menghalalkan segala cara, menggunakan hukum rimba kemudian mereka ingin apa yang mereka sampaikan itu harus terjadi, pemaksaan kehendak" jelasnya. 

"Bukan soal bicara moral, soal panci aja enggak ada moral, gimana mau bicara yang lebih besar lagi? yang bicara netizen loh," kata Irma Chaniago.

Irma Chaniago tegas menyebut Roy Suryo Cs sebagai penghianat bangsa sebab seolah meremehkan institusi Polri terkait kasus ijazah Jokowi.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Bareskrim Polri telah mengumumkan ijazah Jokowi adalah asli.

Namun hasil analisa Bareskrim Polri soal ijazah Jokowi belum bisa diterima oleh Roy Suryo Cs.

Roy Suryo Cs meminta ijazah Jokowi diperiksa oleh laboratorium di luar negeri.

"Orang-orang ini (Roy Suryo Cs) pengkhianat bangsa dan negara republik Indonesia ini" terang Irma.

"Bayangkan, negara RI yang dimerdekakan oleh rakyat Indonesia, pahlawan bangsa dan didirikan oleh founding father, ini negara berdaulat loh" lanjutnya. 

"Apapun yang terjadi, kalau ada mis di antara penegakan hukum, kan oknum, enggak bisa digeneralisir," ungkap Irma.

Terkait Roy Suryo Cs yang enggan percaya hasil penyelidikan Bareskrim Polri, Irma geram.

"Mereka bilang enggak percaya, kalau mereka enggak percaya, enggak usah ada di republik ini" jelasnnya. 

 "Percaya aja sama negara yang mereka percayain, itu penghinaan loh terhadap Indonesia, minta dicek di Singapura, ya jadi warga Singapura aja," pungkas Irma.

Lagi pula kata Irma, yang berhak menyatakan keaslian ijazah Jokowi sesungguhnya adalah pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri.

Namun lagi-lagi, klarifikasi dari UGM yang menyebut ijazah Jokowi asli tidak dipercayai oleh kubu Roy Suryo Cs.

"Yang bisa menyatakan ini palsu atau tidak palsu sebenarnya insitusinya bukan polisi, tapi UGM" papar Irma. 

" Kalau universitasnya sudah menyatakan secara tegas, kok masih ribut? ini maunya apa, berarti kan mereka memaksakan kehendak" jelasnya. 

"Udah ke Polri masih enggak ngakuin juga. Mau ke negara lain, loh kok menghina negara sendiri, kan kurang ajar," kata Irma.

Pakar: Bisa Hadirkan Saksi Baru

Terpisah, pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, menanggapi Roy Suryo yang tidak setuju dengan hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap ijazah milik Jokowi.

Menurut Mudzakkir, Roy Suryo cs bisa menghadirkan bukti dan saksi baru.

"[Menghadirkan bukti dan saksi baru] itu bisa bisa dilakukan. Yang penting ada satu tandinganlah dalam konteks itu," papar Mudzakkir dalam tayangan Kabar Petang di YouTube tvOneNews, Selasa (27/5/2025).

Kemudian, Mudzakkir menjelaskan pihak universitas harus ikut diperiksa oleh penyidik untuk menentukan keaslian ijazah.

Sehingga, menurut Mudzakkir, pembuktian keaslian ijazah Jokowi bisa dilakukan lewat pengadilan atau oleh pihak fakultas/universitas yang menerbitkan ijazah tersebut.

Baca juga: Desakan Roy Suryo Cs Segera Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Lawan Akan Laporkan Penyidik

Mudzakkir juga menggarisbawahi, polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu ini semakin signifikan lantaran Jokowi pernah menjabat sebagai pejabat publik Indonesia.

Khususnya, karena ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar jabatan tersebut, sudah masuk dokumen negara.

"Ini catatan penting ya dalam konteks ini, saya kira perlu saya sampaikan, pemilik ijazahnya itu pernah menjabat di jabatan publik di negara Republik Indonesia" jelasnya. 

"Kalau diurut itu, jadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI, lalu Presiden RI periode pertama dan kedua," papar Mudzakkir.

"Artinya apa? Artinya dia telah menggunakan ijazah itu. Nanti kesimpulannya asli tidak asli itu urusan kedua" urainya. 

"Telah menggunakan ijazah itu untuk masuk dokumen negara," tambahnya.

"Dokumen negara pertama itu dulu gelarnya kalau tidak salah saya membaca adalah Drs. dan kemudian, naik ke Gubernur DKI berubah menjadi insinyur" sebut Mudzakkir.

"Kemudian naik lagi pada presiden adalah insinyur dan periode kedua juga insinyur," jelasnya.

Oleh karena itu, Mudzakkir menilai, polemik ijazah Jokowi juga bisa dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol), rakyat Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Maka dalam kasus ranah publik ini, saya kira KPU juga bisa terlibat untuk melaporkan ini karena [ijazah] itu dipakai untuk daftar kepentingan Pemilu," ujar Mudzakkir.

"Yang kedua adalah selain KPU bisa juga partai politik untuk melakukan itu [melaporkan]," lanjutnya.

"Yang ketiga, bisa rakyat Indonesia pada saat itu yang punya hak pilih, atau yang berikutnya adalah bisa DPR," katanya.

"Karena itu menjadi dokumen negara, masuk ke dokumen negara dan menjadi pejabat negara. Ya, mestinya itu penting. Urusannya adalah negara ya, bukan urusan pribadi," jelas Mudzakkir.

Kemudian, Prof. Mudzakkir juga menegaskan bahwa pejabat publik boleh dilaporkan meski sudah purna menjalankan tugasnya.

"Apakah boleh sudah selesai jabat publik dilaporkan? boleh ya" tegasnya. 

"Tindak pidana korupsi yang terjadi saat jabatan publik sudah turun masih diproses, demikian juga yang lain, jabatan turun tetap diproses" lanjut Mudzakkir.

"Nah, kalau penggunaan ijazah palsu, meskipun turun bisa diproses, maksud saya begitu," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved